Notaris/PPAT dan Pandemi Covid-19
Kolom

Notaris/PPAT dan Pandemi Covid-19

Pembuatan akta Notaris dan PPAT dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu yang dapat ditunda dan yang tidak dapat ditunda.

Bacaan 2 Menit
Prita Miranti Suyudi. Foto: Istimewa
Prita Miranti Suyudi. Foto: Istimewa

Banyak bidang pekerjaan di dunia yang terpengaruh pandemi virus Corona (Covid-19) dikarenakan adanya keharusan menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus. Semua yang bisa dilakukan dari jarak jauh, dilakukan melalui daring di rumah masing-masing, menyisakan hanya pekerjaan yang betul-betul tidak bisa dilakukan dari rumah, yang masih harus bekerja ke luar.

 

Notaris dan PPAT tidak terkecualikan. Sebagai pejabat publik yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan (UU No. 30 Tahun 2004) diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik, yaitu sebuah pembuktian tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi masyarakat; peraturan perundangan mengatur dengan tegas bahwa syarat utama otentisitas sebuah akta otentik adalah kehadiran para pihak di hadapan Notaris/PPAT (Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Lalu bagaimana Notaris/PPAT menjalankan jabatannya di tengah pandemi Covid-19?

 

Hingga saat ini sejak dikeluarkannya Surat Himbauan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) tertanggal 17 Maret 2020, kantor Notaris dihimbau untuk mengurangi aktivitas di kantor atau di luar kantor dan apabila tidak ada keperluan yang mendesak, pekerjaan-pekerjaan yang wajib diselesaikan, semaksimal mungkin diselesaikan di rumah. (Surat Himbauan PP INI Nomor 65/33-III/PP-INI/2020)

 

Untuk keadaan saat ini Penulis berpendapat bahwa perbuatan hukum yang memerlukan surat pernyataan dan/atau perjanjian dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu yang dapat ditunda dan yang tidak dapat ditunda. Secara bebas, bisa diartikan bahwa surat dan/atau perjanjian yang dapat ditunda adalah yang tidak harus dilakukan sekarang atau dengan segera sehingga dapat dilakukan menunggu kondisi menjadi lebih baik. Sebaliknya, surat dan/atau perjanjian yang tidak dapat ditunda adalah yang harus dilakukan dengan segera atau tidak dapat menunggu.

 

Untuk kelompok yang pertama, PP-INI melalui Surat Edaran Nomor 67/35-III/PP-INI/2020 telah memberikan panduan yang jelas bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya dalam kondisi bekerja dari rumah yaitu sebagai berikut:

  1. Mengatur ulang jadwal penandatanganan akta dengan para penghadap, hingga kondisi memungkinkan;
  2. Merekomendasikan rekan Notaris lain yang kondisinya memungkinkan untuk menjalankan jabatan;
  3. Untuk perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangan, agar dicantumkan klausula “akan dibuat/dinyatakan kembali dalam Akta Otentik segera setelah kondisi darurat Covid-19 dicabut oleh Pemerintah”.

 

Kelompok yang kedua, yaitu akta-akta yang tidak dapat ditunda, setidaknya menurut pengamatan penulis ada beberapa, yaitu sebagai berikut:

Tags:

Berita Terkait