Pergub PSBB Jakarta Terbit, Ini Ketentuan Penting Terkait Kebutuhan Masyarakat
Utama

Pergub PSBB Jakarta Terbit, Ini Ketentuan Penting Terkait Kebutuhan Masyarakat

Penerapan PSBB berlaku Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: HOL
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: HOL

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pergub PSBB Jakarta). Peraturan ini berlaku mulai Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

 

Terdapat enam aktivitas atau kegiatan yang dibatasi dan penting bagi kehidupan masyarakat dalam Pergub PSBB Jakarta ini. Mulai dari pelaksanaan pembelajaran di sekolah/institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerja di tempat kerja; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

 

"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam, sebagaimana dikutip dari Antara.

 

  1. Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah/Institusi Pendidikan Lainnya

Aktivitas pertama terkait pelaksanaan pembelajaran di sekolah/institusi pendidikan lainnya. Metode pembelajaran pada saat pemberlakuan PSBB diganti dengan metode jarak jauh. Sedangkan institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara saat pemberlakuan PSBB meliputi lembaga pendidikan tinggi; lembaga pelatihan; lembaga penelitian; lembaga pembinaan; dan lembaga sejenisnya. Aturan penghentian sementara ini tidak berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

 

  1. Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Sedangkan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dan diganti dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal atau work frome home (WFH). Namun, ada 10 sektor yang dikecualikan dari WFH, yakni sektor badan usaha, layanan publik, dan instansi masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan PSBB. Pengecualian PSBB dilakukan pada kantor instansi pemerintahan baik pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.

 

Sektor tersebut adalah yang bergerak di bidang kesehatan; sektor bahan pangan makanan dan minuman; bidang energi; sektor komunikasi dan teknologi; sektor keuangan, perbankan dan pasar modal; bidang logistik; bidang konstruksi; industri strategis; pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertenu, dan kesepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

 

Anies menekankan pada sektor usaha dan layanan yang masih beroperasi di masa PSBB tetap harus memberlakukan jaga jarak serta pengaturan jumlah karyawan yang bertugas. "Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam Peraturan Gubernur, pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, memastikan ada pembatasan fisik," kata Anies.

Tags:

Berita Terkait