Hukumonline Luncurkan Platform Hukum Covid-19, Ini Isinya!
Berita

Hukumonline Luncurkan Platform Hukum Covid-19, Ini Isinya!

Sebagai bentuk kepedulian Hukumonline kepada masyarakat dan komunitas hukum dengan menyajikan informasi hukum yang relevan mengenai Covid-19.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Hukumonline resmi meluncurkan covid19.hukumonline.com, yakni sebuah platform yang menyajikan segala informasi hukum serta referensi terkait dengan Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia. Peluncuran platform ini merupakan bentuk kepedulian hukumonline kepada masyarakat dan komunitas hukum yang haus dengan informasi dan referensi hukum.

 

“Ini bagus dan bermanfaat. Sangat mudah dimengerti dengan konsep Q&A yang simpel serta rujukan ke peraturan untuk mengetahui lebih dalam,” kata Andre Rahadian, Koordinator Relawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Partner pada DentonsHPRP ini memberikan apresiasi atas inisiatif hukumonline di saat orang membutuhkan banyak informasi mengenai langkah-langkah pencegahan Covid-19.

 

Seluruh informasi disajikan secara aktual dan dapat dengan mudah diakses. Platform ini menghadirkan informasi yang berasal terutama dari ruang pemberitaan Redaksi, Klinik Hukumonline, seluruh peraturan perundang-undangan terkait Covid-19 serta infografis yang relevan dengan substansi Covid-19.

 

Platform edisi khusus ini juga untuk membantu publik memahami hak dan kewajibannya di tengah krisis wabah Covid-19. “Ini upaya group hukumonline untuk memberikan informasi-informasi hukum terkini, valid, dan relevan, ” kata Jan Ramos Pandia, Direktur Bisnis Hukumonline menjelaskan.

 

Hukumonline.com

 

Informasi hukum yang disajikan mulai dari berita atas respon pemerintah pusat dan daerah hingga  berbagai produk hukum dan dokumen resmi lainnya. Informasi dari pemberitaan dan Klinik Hukumonline dikemas dalam sebuah menu bernama Frequently Asked Question (FAQ).

 

Menu FAQ ini berisi mengenai informasi Covid-19 yang mudah dipahami oleh masyarakat luas. Ada tujuh kategori yakni Pemerintahan; Ketenagakerjaan; Pariwisata; Bisnis; Kesehatan dan Keagamaan; Hukum Pidana; serta Profesi Hukum dan Layanan Masyarakat.

 

Sedangkan informasi dari sisi peraturan perundangan-undangan terdapat dalam menu Regulasi Covid-19 di platform ini. Menu ini menyajikan ratusan peraturan dari pemerintah pusat dan daerah. Pada peraturan pemerintah pusat dibagi menjadi enam kategori yakni Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa; Aparatur Sipil Negara; Imigrasi; Jasa keuangan; Kesehatan; dan Ketenagakerjaan. Sedangkan peraturan daerah akan dibagi sesuai dengan provinsinya masing-masing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait