Tips Bagi Konsumen untuk Bertransaksi di Saat Pandemi
Berita

Tips Bagi Konsumen untuk Bertransaksi di Saat Pandemi

Pahami syarat dan ketentuan sebelum Anda membeli barang.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi transaksi. Konsumen perlu memperhatikan banyak hal sebelum membeli di saat pandemi. Ilustrator: HGW
Ilustrasi transaksi. Konsumen perlu memperhatikan banyak hal sebelum membeli di saat pandemi. Ilustrator: HGW

Penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, dan kebijakan work from home (WFH) membuat orang banyak memanfaatkan fasilitas belanja daring, baik untuk kebutuhan barang-barang pokok maupun barang penting lainnya. Kebijakan social distance (jaga jarak) mengurangi potensi konsumen mengajukan komplain secara langsung jika ingin membeli barang.

Data yang dirilis Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjukkan ada ratusan keluhan atau komplain selama masa penyebaran Covid-19. Gara-gara penyebaran wabah ini, terjadi pembatalan kegiatan di banyak tempat. Konsumen dan pelaku usaha mengalami kerugian yang tidak sedikit. Banyak konsumen yang sudah membayar di muka rencana perjalanan, misalnya, akhirnya dibatalkan karena Covid-19. Sekadar contoh adalah jamaah umroh dan wisata rohani, yang terpaksa tidak diberangkatkan karena kebijakan negara tujuan.

Untuk mengurangi kerugian konsumen yang lebih luas, BPKN menyarankan sejumlah langkah yang perlu dijalankan. “Hak konsumen dilindungi Undang-Undang,” kata Ardiansyah Parman, Ketua BPKN.

(Baca juga: Pergub PSBB DKI Jakarta Terbit, Ini Ketentuan Penting Terkait Kebutuhan Masyarakat).

Ada tiga langkah penting yang disebut Ardiansyah. Pertama, baca dan pahami secara saksama syarat dan ketentuan yang berlaku untuk layanan konsumen. Sebagian besar platform belanja daring sudah mencantumkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Demikian pula layanan perbankan atau jasa keuangan lainnya. Dengan membaca syarat dan ketentuan, Anda akan tahu apa saja hak dan kewajiban konsumen dan bagaimana mekanisme komplain  atau sengketa diselesaikan. Dengan membacanya, konsumen dapat mencegah kerugian yang lebih besar. Ingat, masa pandemi ini ada pembatasan-pembatasan yang mengharuskan Anda lebih banyak berada di rumah.

Kedua, menghubungi pelaku usaha. Langkah berikutnya adalah menghubungi pelaku usaha melalui kontak yang disediakan. Pada umumnya ada nomor kontak yang dapat dihubungi. Ingat bahwa semasa PSBB atau Covid-19, pertemuan langsung dengan pelaku usaha dihindari. Mungkin juga nomor kontak yang disediakan tak dapat dihubungi karena sesuatu hal. Karena itu, BPKN menyarankan menghubungi pelaku usaha melalui email. BPKN tidak menyarankan penggunaan teepon karena Covid-19 merupakan isu yang kompleks sehingga pelaku usaha diperkirakan membutuhkan lebih banyak waktu untuk merespons.

Ketiga, negosiasikan dengan pelaku usaha agar diperoleh pemulihan hak secara proporsional. Jika dapat berkomunikasi karena ada respons pelaku usaha, maka Anda gunakan kesempatan itu untuk bernegosiasi, misalnya, mengenai penggantian barang yang rusak, atau cacat tersembunyi. Cuma, BPKN juga mengingatkan, konsumen perlu memahami kondisi pelaku usaha. Saat ini, ketika pandemi, tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kesulitan. Beberapa pelaku usaha malah sudah mengurangi jumlah karyawannya karena terancam gulung tikar. Komplain konsumen perlu dilakukan secara proporsional.

Tips bertransaksi

Warga masyarakat di era Covid-19 disarankan untuk banyak tinggal di rumah. Membeli barang-barang yang dibutuhkan pun dilakukan dari rumah. Tetapi ada juga konsumen yang masih membeli ke tempat-tempat penjualan yang buka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait