Menghapus Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja, Mungkinkah?
Berita

Menghapus Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja, Mungkinkah?

Solusinya adalah pembahasan sektoral ketenagakerjaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Demo pekerja di Jakarta. Foto: RES
Demo pekerja di Jakarta. Foto: RES

Dorongan agar klaster ketenagakerjaan dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja ditiadakan terus menguat. Penolakan serikat pekerja terus mencuat terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja sepanjang masih terdapat klaster ketenagakerjaan. Setali tiga uang, Badan Legislasi (Baleg) membuka peluang peniadaan klaster ketenagakerjaan dari draf RUU Cipta Kerja.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menegaskan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya bakal mulai bekerja memproses RUU Cipta Kerja. Dimulai dengan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja. Dorongan agar meniadakan klaster ketenagakerjaan  dari draf RUU Cipta Kerja dari berbagai serikat pekerja menjadi masukan yang bakal dipertimbangkan Baleg. “Tak menutup kemungkinan klaster ketenagakerjaan akan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada hukumonline, Sabtu (11/4).

Politisi Partai Nasional Demokrat itu mengatakan, sedari awal Fraksi Partai Nadem telah mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan tak dimasukkan dalam draf RUUU Cipta Kerja. Sebaliknya, klaster ketenagakerjaan dialihkan pembahasannya melalui undang-undang sektoral. Seperti revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maupun revisi UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

(Baca juga: Baleg DPR Tak Menargetkan Penyelesaian RUU Cipta Kerja).

Willy berpandangan jika  klaster ketenagakerjaan dipaksakan masuk dalam RUU Cipta Kerja, justru pembahasannya bakal tidak focus karena klaster ketenagakerjaan membutuhkan  pembahasan khusus dan komprehensif. Terlebih tujuan pembentukan RUU Cipta Kerja dengan menggunakan metode Omnibus Law membuka peluang dan memudahkan investasi masuk ke Indonesia. Termasuk tersedianya sumber-sumber kesejahteraan melalui penciptaan pekerjaan. Sementara persoalan perizinan menjadi satu dari sekian hambatan masuknya investasi.

Karena itu, jelas Willy, pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya berfokus pada debirokratisasi perizinan dan investasi. Ia yakin jika klaster ketenagakerjaan berada di luar RUU Cipta Kerja, pembahasannya bakal berjalan dinamis tanpa membutuhkan waktu lama. Keinginan Presiden Joko Widodo agar RUU Cipta Kerja selesai seratus hari kerja mungkin terpenuhi.

Politisi Partai Nasdem itu berpandangan, RUU Cipta Kerja dapat menjadi basis pembangunan demokrasi ekonomi sebagaimana amanat konstitusi. Intinya, RUU Cipta Kerja bertujuan membangun iklim perekonomian nasional menjadi demokratis. Indonesia butuh peraturan yang sederhana, integratif dan tidak tumpang tindih. Sebaliknya dengan memasukan klaster ketenagakerjaan, pengaturannya bakal berbenturan dengan UU No. 13 Tahun 2003 yang masih berlaku. “Kita menginginkan ekonomi yang digerakkan oleh kekuatan potensial bangsa ini. Salah satu yang menghambatnya selama ini adalah perizinan yang berbelit-belit. Itulah mengapa ada gagasan Omnibus ini,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal  (Sekjen) Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia,  Sabda Pranawa Djati menaruh harap agar klaster ketenagakerjaan dihapuskan dari draf RUU Cipta Kerja. Ia mengklaim harapan serupa datang dari serikat pekerja lainnya. “Aspek Indonesia menolak keberadaan RUU Cipta Kerja yang menggunakan metoda Omnibus Law. Baik dari sisi proses maupun dari sisi substansi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait