Menanti Sikap DPR atas Perppu Penanganan Covid-19
Utama

Menanti Sikap DPR atas Perppu Penanganan Covid-19

Sejak diterbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 sudah berlaku, sampai ada sidang DPR berikutnya yang menyatakan setuju atau tidak setuju dengan Perppu tersebut.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Akhir Maret lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Salah satu dasar terbitnya Perppu ini memberi fondasi pemerintah terhadap otoritas perbankan dan otoritas keuangan mengambil langkah luar biasa guna menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan. Seperti, mengalokasikan anggaran belanja negara untuk kesehatan; jaring pengaman sosial; pemulihan perekonomian termasuk dunia usaha; dan masyarakat terdampak.

 

Pemerintah memutuskan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang totalnya sebesar Rp405,1 triliun. Rinciannya: Rp75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp110 triliun perlindungan sosial; Rp70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan Rp150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM). Hal ini melalui realokasi dan refokusing APBN 2020 maupun APBD di setiap pemerintah daerah.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo berharap agar RUU Perppu ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR. “Presiden meminta untuk menyerahkan RUU ini kepada pimpinan DPR dengan harapan RUU ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Sri Mulyani usai menyerahkan Perppu kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (2/4/2020) lalu seperti dikutip Antara.

 

Meski mendapat respons positif, Perppu ini tak luput dari kritik dan perhatian sejumlah kalangan. Diantaranya, pertama, substansi Pasal 27 Perppu terkait biaya penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian bukan kerugian negara serta tindakan pejabat pelaksananya dengan itikad baik tidak bisa dituntut/digugat secara pidana/perdata dan bukan objek gugatan TUN. Kedua, substansi Pasal 28 Perppu ini memangkas sebagian fungsi anggaran (budgeting) DPR.   

 

Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto menilai Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 merupakan bentuk impunitas (pengampunan terhadap pejabat yang menggunakan anggaran penanganan Covid-19, red). Dia menilai substansi Pasal 27 itu sangat berbahaya jika nanti diterapkan karena berpotensi disalahgunakan karena menghilangkan pertanggungjawaban hukum si pelakunya.

 

“Para pengambil kebijakan seharusnya tidak boleh lari dari tanggung jawab ketika pelaksanaan Perppu itu bermasalah secara hukum,” kata Ardi Manto ketika dihubungi. Baca Juga: Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Rawan Disalahgunakan  

 

Ardi menilai frasa “itikad baik” dalam Pasal 27 ayat (1) Perppu No.1 Tahun 2020 itu tidak bisa atau sulit dibuktikan secara empirik. Sebab, frasa itu pembuktiannya sangat subjektif jika di kemudian hari terjadi permasalahan hukum. Menurut Ardi, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan bagi pembuat kebijakan untuk mendapat hak imunitas (kekebalan hukum, red) seperti termuat dalam Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 itu.  

 

“Ketentuan ini bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” katanya.

 

Tidak perlu ada

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mendukung terbitnya Perppu No. 1 Tahun 2020 ini, kecuali Pasal 27. Sebab, jika melihat substansi Pasal 27 itu seolah-olah setiap perbuatan menyimpang atau tidak menyimpang dalam membuat kebijakan tidak ada akibat hukumnya. “Pasal itu harus dipahami bahwa pemerintah tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pidana,” kata Feri saat dihubungi Hukumonline, Rabu (8/4/2020).  

 

Dia menilai Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 tidak dapat meloloskan siapapun jika terjadi penyalahgunaan anggaran untuk tujuan tidak sebagaimana mestinya. Menurutnya, pasal itu harus dianggap agar pejabat tidak ragu bertindak demi kepentingan negara (ketika menangani Covid-19), tetapi kalau pejabat pemerintahan menyimpang dari tujuan Perppu itu, tetap harus dihukum sesuai KUHP dan UU Pemberantasan Tipikor.

 

Misalnya, dana yang diperuntukan kepentingan penanggulangan bencana kesehatan akibat wabah Covid-19 malah digunakan untuk kepentingan pribadi. “Jadi, harus tetap ada pertanggungjawaban pidananya. Pemerintah dan DPR itu harus berkonsentrasi menghadapi/melawan corona dalam status keadaan darurat kesehatan masyarakat, bukan untuk tujuan lain!” 

 

Senada, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai Pasal 27 tidak perlu ada. Sebab, aturan itu memberi hak imunitas secara perdata, pidana, administrasi negara kepada beberapa pejabat yang diberi wewenang anggaran penanganan Covid-19 dan penyelamatan perekonomian nasional. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

 

“Sekalipun pelaksanaannya dengan itikad baik sesuai UU, aparat penegak hukum tetap bisa menjerat mereka (jika menyimpang, red),” kata dia. Baca Juga: Catatan Kritis atas Perppu Stabilitas Sistem Keuangan  

 

Menurutnya, Pasal 27 Perppu ini seolah-olah telah melampaui/melebihi kekuasaan pengadilan karena disebutkan setiap keputusan yang mereka buat tidak bisa dijadikan objek gugatan TUN. “Ini telah mengambil kewenangan kekuasaan kehakiman, seharusnya jalani saja tugas eksekutifnya, wajar kalau ada warga negara yang tidak setuju dengan kebijakan dan tindakan mereka menggugat ke pengadilan karena rakyat berhak mengontrol negara dalam sebuah negara hukum yang demokrasi.”

 

Pasal 27

  1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
  2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan.
  3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

 

Fungsi anggaran DPR

Hal lain yang menjadi perhatian Bayu, ketentuan yang mencabut beberapa pasal dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) terkait kewenangan anggaran DPR dalam membahas kebijakan penyusunan APBN seperti termuat dalam Pasal 28 angka 10 Perppu ini. Padahal, fungsi anggaran (budgeting) DPR dijamin konstitusi. “Tidak elok Perppu mencabut fungsi DPR. Saat ini DPR sudah tidak bisa lagi berbicara mengenai anggaran,” kata Bayu.

 

Menurutnya, cara mengembalikan fungsi anggaran ini, DPR segera melakukan sidang berikutnya membahas Perppu ini mengusulkan pembatalan. Namun, jika DPR ingin menyetujui Perppu ini, fungsi anggaran DPR bisa dikembalikan dengan cara membuat UU Perubahan atas Perppu yang sudah ditetapkan menjadi UU bersama-sama Presiden untuk mengembalikan fungsi anggaran DPR.  

Tags:

Berita Terkait