Ini Fasilitas Pajak untuk Sektor Alkes dalam Rangka Penanganan Covid-19
Berita

Ini Fasilitas Pajak untuk Sektor Alkes dalam Rangka Penanganan Covid-19

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui beberapa pemberian fasilitas pajak. Fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa.

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, terdapat 11 jenis barang dan jasa yang dapat menikmati fasilitas perpajakan ini.

 

Untuk kategori barang yang mendapat fasilitas pajak adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara untuk sektor jasa, jasa konstruksi, jasa konsultasi, Teknik, dan manajemen, jasa persewaan dan jasa pendukung lainnya bisa memperoleh fasilitas pajak.

 

(Baca: Ini Teknis RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19)

 

Menurut Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, selain memberikan insentif pajak pertambahan nilai yang tidak dipungut atau ditanggung oleh pemerintah, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan untuk empat jenis pajak.

 

Pertama, untuk PPh pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

 

Kedua, untuk PPh Pasal 22 atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

 

Ketiga, untuk PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait