Straft Cell Menanti Napi Asimilasi yang Berulah Lagi
Berita

Straft Cell Menanti Napi Asimilasi yang Berulah Lagi

Tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengingatkan warga binaan pemasyarakatan yang tengah menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 akan terus diawasi. Hal ini menyusul informasi tentang 10 orang warga binaan yang tengah menjalani asimilasi dan integrasi diketahui kembali melakukan dugaan tindak pidana.

 

Yasonna mengatakan seluruh warga binaan yang kembali berulah akan mendapatkan sanksi berat. Saat ini, Yasonna telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

 

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” Yasonna, Senin (13/4), di Jakarta.

 

Menurut Yasonna, saat sudah lebih dari 35 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Mereka adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

 

Dari jumlah tersebut, tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.

 

Menurut Yasonna, tidak ada alasan untuk menolerir warga binaan yang berulah kembali saat menjalani asimilasi dan integrasi. Namun, penangkapan kembali warga binaan tersebut adalah bukti berjalannya koordinasi antara jajaran Ditjen PAS dengan aparat penegak hukum lainnya.

 

Pemberian asimilasi dan integrasi pada puluhan ribu warga binaan, kata Yasonna, didasari alasan kemanusiaan terhadap penghuni lapas-rutan yang over kapasitas di tengah pandemi Covid-19. Dia yakin program ini akan berhasil dengan kerja sama semua pihak, koordinasi Ditjen PAS serta penegak hukum, masyarakat, dan pihak keluarga yang memberi jaminan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait