Covid-19 Bencana Nasional, Momentum Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Berita

Covid-19 Bencana Nasional, Momentum Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Raker belum membahas poin-poin atau pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja, melainkan mengambil keputusan langkah-langkah selanjutnya terkait pembahasan RUU tersebut.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Sejumlah organisasi buruh menolak RUU Cipta Kerja saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Foto: RES
Sejumlah organisasi buruh menolak RUU Cipta Kerja saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Foto: RES

Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan status keadaan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional tertanggal 13 April 2020.

 

Di sisi lain, tetap melajunya pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja ini kontradiktif dengan penetapan status bencana nasional tersebut karena berpotensi menimbulkan kontroversi di publik karena menunjukkan adanya permasalahan mendasar tentang skala prioritas tentang situasi nasional. Sebab, pada hari ini, Selasa (14/4), DPR menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah untuk menyepakati kelanjutan pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

 

PSHK mendesak Presiden menunda pembahasan dan menarik Surat Presiden (Supres), Draf, dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja untuk disempurnakan dengan menghilangkan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Rizky Argama saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020). Baca Juga: DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Krusial di Masa Darurat Kesehatan

 

Dia mengingatkan langkah DPR melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja telah menuai kritik dari berbagai kalangan, mengingat proses penyusunan dan materi RUU Cipta Kerja menyimpan banyak masalah baik dari sisi substansi maupun prosedural. Misalnya, naskah RUU Cipta Kerja yang begitu kompleks dari sisi struktur dan ketentuan Pasal 166 serta Pasal 170 RUU Cipta yang bertentangan dengan hierarki perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi hanya contoh dari sebagian permasalahan yang muncul di permukaan.

 

“Penyusunan RUU Cipta Kerja di sisi pemerintah yang tertutup mengabaikan aspek pembentukan UU yang transparan dan partisipatif, suatu hal yang seharusnya menjadi perhatian DPR. Dari sisi waktu, adanya pandemi Covid-19 seyogyanya menimbulkan pemahaman publik sebagai pemangku kepentingan tidak akan maksimal mengawal proses pembahasan RUU apapun di DPR,” kata dia.

 

Menurutnya, Pemerintah seharusnya mampu mengkalkulasi alokasi sumber daya di berbagai kementerian dan lembaga dalam melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Mengingat pemerintah juga perlu fokus melaksanakan berbagai kebijakan yang berhubungan langsung dengan dampak ekonomi Covid-19 sebagaimana diamanatkan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Karena itu, dia menegaskan DPR seharusnya menunda pembahasan seluruh RUU, termasuk RUU Omnibus Cipta Kerja, hingga masa Darurat Bencana Nasional dan Darurat Kesehatan Masyarakat dinyatakan berakhir. “DPR harus lebih fokus dan kritis melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan Pemerintah dalam penanganan Covid-19. Pengawasan harus dilakukan untuk menjaga agar Pemerintah tetap menjalankan kewenangannya sesuai prinsip negara hukum,” tegasnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait