Diskresi Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19
Kolom

Diskresi Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19

​​​​​​​Dilihat dari perspektif melawan hukum pidana.

Bacaan 2 Menit
Muhammad Azsmar Haliem. Foto: Istimewa
Muhammad Azsmar Haliem. Foto: Istimewa

Presiden Joko Widodo, pada 31 Maret 2020 telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sejalan dengan hal tersebut terbit pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Sejumlah hal diatur dalam Perppu 1/2020 antara lain, pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah, perpajakan, program pemulihan ekonomi nasional, kebijakan keuangan negara, dan lainnya. Di mana terdapat hal menarik yang diatur dalam Perppu tersebut, khususnya pada Pasal 27, yang pada pokoknya mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian keuangan negara. Selain itu, pada Pasal 27 tersebut diatur pula perlindungan bagi Pejabat yang menjalankan tugasnya dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar tidak dapat dituntut baik pidana, maupun perdata.

 

Selain itu terdapat pula peraturan perundang-undangan lainnya yang sejalan dengan ketentuan tersebut, seperti Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

 

Bahwa semakin banyak diterbitkan peraturan perundang-undangan untuk mengikuti perkembangan zaman, semakin banyak pula kekosongan hukum baru yang akan muncul. Begitupun di masa pandemi seperti saat ini. Sekalipun demikian, negara tetap dituntut untuk bergerak cepat. Jangan sampai tidak adanya dasar peraturan perundang-undangan, membuat pemerintah menjadi tidak dapat melaksanakan aktivitasnya. Agar tidak adanya kebuntuan, dan disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah dituntut berani untuk melakukan Diskresi.

 

Untuk melakukan suatu diskresi di tengah bencana seperti saat ini bukanlah hal yang mudah. Ancaman pidana korupsi menghantui pejabat pemerintah, terlebih dalam beberapa kesempatan beberapa pihak terkait telah mewanti-wanti bahwa melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana dapat diancam dengan hukuman mati. Tulisan ini hadir bukan untuk memberi celah kepada pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang, namun memberikan pandangan baru agar pemerintah berani untuk mengambil tindakan konkret untuk mengatasi persoalan yang ada.

 

Diskresi Pejabat Pemerintah

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, landasan hukum yang mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan diatur pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), khususnya Pasal 1 angka 9.

 

Adapun umumnya, sebagaimana Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan, Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Selain itu, setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan haruslah bertujuan untuk:

Tags:

Berita Terkait