Plus-Minus Metode Penyusunan Omnibus Law di Mata Akademisi
Utama

Plus-Minus Metode Penyusunan Omnibus Law di Mata Akademisi

Meski memiliki sejumlah manfaaat/kelebihan, tetapi penyusunan metode omnibus law potensial merusak sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyusunan RUU. Hol
Ilustrasi penyusunan RUU. Hol

Kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja terus menuai polemik di masyarakat. Tak hanya materi muatannya, tetapi metode penyusunan/pembuatan RUU Omnibus Law ini dinilai bermasalah. Sebab, metode penyusunan satu regulasi (UU) baru sekaligus menggantikan/menghapus beberapa pasal dalam satu regulasi atau lebih yang berlaku ini sejatinya tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Lantas, apa manfaat, tantangan, dan kelemahan metode omnibus law ini?

 

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menerangkan penyusunan omnibus law untuk mengubah, mengganti, ataupun mencabut pasal-pasal dari satu UU atau lebih UU ke dalam satu UU baru yang memuat banyak subjek/materi. Namun, lazimnya pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan hanya memuat satu subjek materi muatan.  

 

Meski begitu dalam praktiknya, kata Bayu, penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law memiliki empat manfaat. Pertama, mempersingkat proses pembuatan dan pembahasan produk legislasi atau RUU. Dalam proses revisi UU misalnya, tentu membutuhkan waktu panjang. Sementara penyusunan UU dengan metode omnibus law, cukup satu kali merevisi banyak UU menjadi satu UU.

 

“Tetapi kalau mau satu-satu ubah UU, ada berapa kali proses pembahasannya sampai pengesahannya?” ujar Bayu dalam sebuah diskusi daring bertajuk, “Proyeksi Penerapan Metode Omnibus Law dalam Penyusunan Undang-Undang”, Selasa (14/4/2020). Baca Juga: Karut-Marut Penyusunan RUU Cipta Kerja  

 

Kedua, mencegah kebuntuan pembahasan substansi yang termuat dalam RUU di parlemen. Tak jarang dalam pembahasan sebuah RUU terjadi kebuntuan antara pemerintah dan DPR. Begitu pula ketika terdapat dua kubu di parlemen, tak jarang terjadi deadlock. Ketiga, efisiensi biaya proses pembuatan UU. Dalam pembuatan sebuah RUU dibutuhkan dana cukup besar, mulai pembuatan naskah akademik dengan menyerap aspirasi masyarakat, hingga pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR.

 

“Bila 79 UU direvisi satu per satu, tentu membutuhkan biaya yang jauh lebih besar ketimbang menggunakan omnibus law sebagai metode ‘sapu jagat’ dalam penyusunan UU,” kata dia.  

 

Keempat, harmonisasi pasal per pasal dalam UU Omnibus Law bakal terjaga. Meski penggunaan metode omnibus law menimbulkan problematika di kalangan akademisi dan masyarakat, namun teknik membaca RUU pun dapat dilakukan dalam satu waktu, sehingga bisa menjaga keharmonisasian satu UU dengan UU lain.

Tags:

Berita Terkait