Pembatasan Penggunaan Transportasi Umum dan Pribadi Selama PSBB
Utama

Pembatasan Penggunaan Transportasi Umum dan Pribadi Selama PSBB

Pengguna kendaraan perlu memperhatikan pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan kepala daerah masing-masing.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Cek poin pemeriksaan kendaraan saat PSBB di Jakarta. Foto: RES
Cek poin pemeriksaan kendaraan saat PSBB di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah sudah menetapkan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu menunjukkan virus sudah menyebar secara nasional. Ini dibuktikan sebaran warga yang positif Covid-19. Beberapa daerah sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi.

 

Penetapan PSBB mengandung konsekuensi pembatasan kegiatan manusia dan lalu lintas barang, dengan sejumlah pengecualian. Pembatasan aktivitas manusia juga membawa konsekuensi pada pembatasan atas penggunaan sarana transportasi atau angkutan, baik pribadi maupun angkutan umum. Pembatasan-pembatasan itu antara lain diatur dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

 

Daerah yang sudah disetujui menetapkan PSBB juga dapat menentukan pembatasan yang lebih teknis sesuai kondisi daerah bersangkutan. Untuk DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah menandatangani Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta pada 9 April lalu. Di Depok Jawa Barat, ketentuan lebih teknis diatur dalam Peraturan Walikota Depok No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok.

 

Berkaitan dengan pembatasan penggunaan angkutan transportasi baik pribadi maupun umum ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

 

  1. Mobil Pribadi

Penggunaan mobil pribadi masih diperbolehkan dengan catatan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Kapasitas muatan orang di dalam mobil dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas muatan kendaraan. Misalnya, jika mobil memiliki 7-8 kursi penumpang, maka isinya tidak boleh lebih dari empat orang. Di dalam kendaraan, penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) diwajibkan (Permenhub 18/2020).

 

Selain itu, pemilik mobil juga diharuskan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan serta menggunakan masker didalam kendaraan. Untuk orang yang sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit, maka tidak diperkenankan berkendara menggunakan mobil pribadi.

 

  1. Sepeda motor pribadi dan ojek online

Adapun kendaraan roda dua untuk penggunaan pribadi, pembatasan yang diatur dalam Pergub kurang lebih sama dengan aturan penggunaan mobil pribadi. Perbedaannya, untuk pengguna motor juga diwajibkan untuk menggunakan sarung tangan selain diharuskan memakai masker. Di lapangan, berdasarkan praktik, petugas melihat kesamaan kartu identitas pengendara dan penumpang. Ada juga pemeriksaan apakah pengendara memakai masker atau tidak. Di masa PSBB di Jakarta, setiap orang yang bepergian keluar rumah diharuskan memakai masker.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait