Layanan Notaris Secara Elektronik dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Kolom

Layanan Notaris Secara Elektronik dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

​​​​​​​Perlu ada terobosan hukum bagi Ikatan Notaris Indonesia untuk melakukan terobosan hukum bersama instansi terkait.

Bacaan 2 Menit
Edmon Makarim. Foto: Istimewa
Edmon Makarim. Foto: Istimewa

Meskipun berada dalam pilihan yang sulit, Pemerintah telah mengeluarkan Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, serta PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Dengan penerapan kebijakan social distancing/physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka semua orang diminta untuk dapat melakukan kegiatan pekerjaan secara jarak jauh atau bekerja dari rumah (work from home) demi mengurangi risiko penularan melalui kontak fisik dalam menjalankan pekerjaannya.

 

Dengan kata lain, sepanjang bukan merupakan pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik, maka seharusnya semua pekerjaan ataupun perbuatan hukum yang diperlukan dapat dilakukan secara elektronik, atau menggunakan sistem komunikasi secara elektronik (daring). Semua pihak diharapkan segera adaptif untuk mentransformasikan pekerjaannya, termasuk pekerjaan jasa layanan hukum baik yang diselenggarakan oleh administrasi pemerintahan, pengacara/advokat maupun notaris sebagai pejabat umum.

 

Pelaksanaan perbuatan hukum secara elektronik sebenarnya telah diterima dalam sistem hukum nasional khususnya dengan berbagai aturan yang telah menerima informasi  elektronik sebagai alat bukti yang sah berikut akuntabilitas sistem elektronik sehingga jelas kehandalan, keamanan dan pertanggungjawaban hukumnya.

 

Secara formil sistem elektronik tersebut selayaknya laik operasi dan terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut adalah merujuk kepada per-UU yang terkait, antara lain; UU No. 11/2008 yang terakhir direvisi dengan UU No. 19/2006 (UU ITE), UU No. 25/2009 (UU Pelayanan Publik), UU No. 43/2009 (UU Arsip), UU No. 30/2004 (UU Administrasi Pemerintahan) dan UU No. 7/2014 (UU Perdagangan).

 

Terlepas dari segala kekurangan dan kelebihan dalam rumusan peraturan perundang-undangan tersebut, setidaknya telah cukup menjadi dasar legalitas transaksi elektronik sebagai suatu perbuatan hukum, berikut kerangka hukum yang bekerja dalam suatu transaksi elektronik. Selanjutnya, demi kepentingan bersama dalam situasi kedaruratan, tentu yang utamanya adalah kesadaran dan kontribusi semua komponen bangsa untuk tetap dapat menjalankan pekerjaan secara elektronik, sehingga cukup membantu perputaran roda perekonomian.

 

Dalam lingkup pelayanan jasa hukum pengacara/advokat, melakukan pekerjaan secara elektronik dapat dikatakan bukan hal yang baru. Advokat telah menyelenggarakan konsultasi secara daring dan pembuatan kontrak elektronik, terkecuali untuk jasa hukum dalam proses litigasi peradilan yang masih membutuhkan kehadiran fisik dan belum dapat sepenuhnya diselenggarakan secara daring.

Tags:

Berita Terkait