Dua Fraksi Keberatan, Pembahasan RUU Cipta Kerja Tetap Berlanjut
Berita

Dua Fraksi Keberatan, Pembahasan RUU Cipta Kerja Tetap Berlanjut

Baleg menganggap penolakan dan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja bergantung dari pengiriman anggotanya ke Panja. Menurut Baleg pandangan F-PKS dan Demokrat masih bersifat saran karena sebagian besar fraksi partai setuju membentuk Panja.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah tak menghiraukan desakan publik untuk menunda sejenak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Padahal di internal Baleg DPR terdapat dua fraksi yakni Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat meminta penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja hingga masa pandemi Covid-19 selesai. Namun, DPR dan pemerintah keukeuh agar pembahasan RUU ini terus berjalan.

 

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menegaskan rangkaian proses pembahasan belum pada tahap membahas substansi materi draf RUU. Namun, masih meminta pandangan pemerintah soal kemungkinan ada tidaknya perubahan terhadap RUU Cipta Kerja. Lagi pula, agenda pembahasan nantinya bersifat fleksibel.

 

Yang pasti, kata dia, Baleg sebagai alat kelengkapan dewan tugasnya hanya membuat dan membahas RUU hanya melaksanakan amanah sesuai UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). “Pembahasan RUU ini sifatnya fleksibel,” kata Supratman dalam rapat kerja dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (14/4/2020) kemarin. Baca Juga: Covid-19 Bencana Nasional, Momentum Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja  

 

Baleg telah menetapkan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dengan komposisi pimpinan Supratman dan empat wakil serta 35 anggota. Baleg menunggu sembilan fraksi mengirimkan anggotanya untuk duduk sebagai anggota Panja RUU Cipta Kerja. Yang pasti, Baleg pun bakal uji publik dan meminta masukan masyarakat dan berbagai elemen baik yang pro maupun yang kontra.

 

Wakil Ketua Baleg Rieke Dyah Pitaloka mengingatkan Baleg tak boleh gegabah dan melampaui konstruksi hukum atau merombak sistem ketatanegaraan yang ada dengan membiarkan kesalahan dalam RUU Cipta Kerja. Menurutnya, Baleg dan fraksi-fraksi harus menyisir terlebih dahulu sejumlah pasal yang kontraproduktif. “Jangan sampai terobosan mengatasi hiper regulasi melalui omnibus law malah menabrak hukum dan jadi masalah baru,” kata dia.

 

Fokus Covid-19

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai situasi darurat kesehatan dan bencana nasional yang dialami Indonesia bukan waktu yang tepat untuk membahas RUU Cipta Kerja. Dia menilai energi pemerintah dan DPR semestinya fokus pada penanganan Covid-19. Apalagi, kapan waktu masa pandemi virus corona ini belum diketahui pasti kapan berakhirnya.

 

Karenanya, dia mendesak agar DPR dan pemerintah menunda terlebih dahulu pembahasan RUU Cipta Kerja. Apalagi masukan dari masyarakat semakin kencan soal pentingnya menunda terlebih dahulu pembahasan. “Bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja belym waktunya. Kami minta  tetap ini ditunda, kita fokus di lapangan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait