Ini Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2021
Berita

Ini Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2021

Ada beberapa prioritas di antaranya perbaikan sumber daya manusia untuk produktivitas dan inovasi serta perbaikan dari regulasi dan birokrasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI) menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan situasi krisis Virus Korona (Covid-19) harus bisa dijadikan momentum untuk melakukan reformasi yang fundamental. 

 

“Oleh karena itu, di dalam kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021, nanti akan dilakukan langkah-langkah untuk memperbaiki fundamental ekonomi dan melakukan reformasi sesuai dengan yang selama ini Bapak Presiden selalu sampaikan,” ujar Menkeu seperti dilansir Setkab, Rabu (14/4).

 

Menurut Sri Mulyani, masih ada beberapa prioritas yakni perbaikan sumber daya manusia untuk produktivitas dan inovasi, perbaikan dari regulasi dan birokrasi, pembangunan infrastruktur dalam jangka menengah panjang untuk mendorong competitiveness Indonesia dan juga dari sisi kemampuan untuk meningkatkan atau melakukan transformasi ekonomi.

 

“Itu tetap merupakan fokus kita meskipun pada saat kita menghadapi krisis Covid-19 justru ini akan dijadikan momentum untuk memperbaiki seluruh aspek penyelenggaraan negara birokrasi, regulasi, dan juga dalam men-transform ekonomi kita serta meningkatkan kualitas SDM,” imbuh Sri Mulyani.

 

Oleh karena itu, Menkeu sampaikan di dalam 2021 kebijakan fiskalnya adalah untuk mendukung pemulihan atau recovery dan reformasi. Ia menambahkan bahwa pemulihan sosial ekonomi dan penguatan reformasi agar Indonesia bisa keluar dari krisis dan keluar dari middle income trap, itu tetap dilakukan dalam tema fiskal 2021.

 

Di dalam recovery dan reformasi untuk tahun 2021, penekanannya adalah sebagai berikut: Satu, sesuai dengan dampak Covid-19, maka akan dijadikan momentum untuk mereformasi sistem dan penyelenggaraan jasa kesehatan di dalam rangka untuk penguatan sistem kesehatan dan health security Indonesia. 

 

Kedua, karena begitu masifnya melakukan belanja sosial, maka dengan Covid-19 ini dan nanti di dalam tahun 2021 diharapkan reform di bidang perlindungan sosial akan semakin dilakukan untuk penguatan dan perbaikan sistemnya.  Ketiga, reform di bidang pendidikan, ini yang sudah disampaikan oleh Mendikbud, termasuk penggunaan teknologi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait