DPN Peradi SAI Ajak Anggotanya Cegah Penyebaran Covid-19
Berita

DPN Peradi SAI Ajak Anggotanya Cegah Penyebaran Covid-19

Melalui surat edaran imbauan dan edaran, DPN Peradi SAI ajak anggotanya turut serta ambil bagian dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
DPN Peradi SAI Ajak Anggotanya Cegah Penyebaran Covid-19
Hukumonline

Seiring dengan perkembangan situasi terakhir terkait penyebaran coronavirus disease (Covid-19) yang telah dinyatakan World Health Organization (WHO) sebagai pandemi; serta Bencana Nasional Non Alam oleh Pemerintah RI pada 15 Maret 2020, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi-SAI) telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Empat di antaranya, yakni (1) menerbitkan Surat Imbauan Ketua Umum Peradi Berkaitan dengan Covid-19; (2) menerbitkan Surat Edaran DPN PERADI No. 01/DPN.PERADI/IV/2020 tentang Protokol Komunikasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Anggota Peradi di seluruh Indonesia; (3) melakukan kampanye kesehatan baik kepada anggota maupun masyarakat umum melalui media sosial; dan (4) menggalang donasi Peduli Covid-19 yang nantinya akan didonasikan dalam bentuk alat pelindung diri (APD) kepada para tenaga medis di Puskesmas dan rumah sakit.

 

Adapun melalui surat imbauan, DPN Peradi-SAI mengimbau seluruh rekan anggota Peradi yang berada di mana pun, berikut anggota keluarga masing-masing agar selalu menerapkan dan membudayakan pola hidup bersih dan sehat. Ini meliputi semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran, sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan kesehatan di masyarakat, serta mengambil langkah-langkah kewaspadaan sebagai berikut:

 

1. Menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi vitamin dan pola makan yang sehat dan teratur.

 

2. Melakukan karantina mandiri dengan menjauhi tempat keramaian dengan tetap tinggal di rumah (kecuali jika memang ada yang mendesak untuk dilakukan), termasuk (jika memungkinkan) menyelesaikan pekerjaan dari rumah (work from home).

 

3. Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau alcohol-based hand rub dengan mencuci bagian telapak, punggung tangan, sela-sela jari, kuku dan jari-jari tangan, serta hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut.

 

4. Menggunakan masker pelindung saat merasa tidak sehat ataupun saat keluar rumah, dan segera mengganti pakaian atau mandi setibanya di rumah, guna mematikan mata rantai virus yang berasal dari luar rumah.

 

5. Menghubungi fasilitas kesehatan jika semasa karantina mandiri merasakan gejala demam, batuk, dan bersin, ataupun gejala-gejala lain yang merupakan gejala yang mirip dengan Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait