Covid-19 Menghambat, Layanan Bantuan Hukum Gratis Diberikan Secara Daring
Berita

Covid-19 Menghambat, Layanan Bantuan Hukum Gratis Diberikan Secara Daring

Para pengacara publik tetap melayani bantuan hukum gratis bagi kalangan rentan pencari keadilan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar/MYS
Bacaan 2 Menit
Salah satu acara konsultasi publik mengenai penyusunan peraturan bantuan hukum. Foto: MYS
Salah satu acara konsultasi publik mengenai penyusunan peraturan bantuan hukum. Foto: MYS

Pandemi Covid-19 mendesak pelaksanaan working from home (WFH/bekerja dari rumah) termasuk bagi para pengacara publik.  Untungnya para pengabdi bantuan hukum tak gentar memberikan bantuan hukum. Pelayanan bantuan hukum gratis dioptimalkan lewat saluran online atau daring. Pemanfaatan fasilitas online sekaligus menghindari kerumunan dalam pelayanan.

Informasi yang dihimpun dari pemgurus organisasi pemberi bantuan hukum menunjukkan bahwa sejak Covid-19 mereka sudah berusaha mengaktifkan layanan lewat online. “Kami sudah membuka posko online khusus sejak awal April. Karena akhir Maret sudah stop pelayanan di kantor-kantor,” jelas Abdul Qodir, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pusat kepada hukumonline.

Qodir menyebutkan banyak pengaduan yang diterima LBH Ansor di berbagai daerah sejak terjadi wabah Covid-19. Setidaknya ada tiga kasus utama yang paling banyak diadukan. Pertama adalah soal perburuhan mulai dari gaji yang tidak dibayar hingga pemutusan hubungan kerja. Kedua, masalah utang piutang dengan perusahaan fintech. Ketiga, akses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan akses terhadap bantuan pemerintah.

LBH Ansor tergerak untuk membuka posko layanan online khusus untuk masalah hukum akibat wabah Covid-19. “Banyaknya kebutuhan masyarakat pencari keadilan membuat kami membuka posko khusus lewat online. Termasuk konsultasi video jarak jauh lewat akun Zoom,” ujar Qodir.

Sebaran LBHA nsor mencakup seluruh pulau besar di Indonesia. “LBH Ansor hanya belum ada di Papua, Bali, dan NTT,” Qodir menambahkan. Pencari keadilan bisa mengakses layanan online LBH Ansor di sini https://lbhansor.or.id/poskocovid19/. Tercatat ada 40 LBH Ansor yang bersiaga dengan posko online termasuk LBH Ansor Pusat.

Para pencari keadilan bisa mencari lokasi terdekat dengan domisili mereka. Masing-masing posko disediakan oleh LBH Ansor Pusat, LBH Ansor di beberapa daerah yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Brebes, Kabupaten Buol, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Temanggung, Kota Bekasi, Kota Makassar, Kota Pekalongan, Kota Surabaya, Kota Ternate, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Jaringan lembaga bantuan hukum di bawah YLBHI juga membuka layanan online. Asfinawati, Ketua Badan Pekerja YLBHI, menjelaskan bahwa 16 kantor LBH di bawah naungan YLBHI tetap melayani bantuan hukum. “Masih terjadi penggusuran di berbagai tempat bahkan di tengah masa wabah Covid-19 ini,” katanya. Jaringan YLBHI melanjutkannya dengan posko pengaduan bantuan hukum secara online sejak pertengahan bulan Maret.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait