Sejumlah Pejabat Negara Tak Dapat THR Lantaran Covid-19, Ini Rinciannya
Berita

Sejumlah Pejabat Negara Tak Dapat THR Lantaran Covid-19, Ini Rinciannya

Pemerintah masih bisa merealokasi dana lebih besar dari total saat ini dengan cara memotong anggaran dari Kementerian/Lembaga yang selama ini mendapatkan anggaran cukup besar dari program-program yang tidak efektif.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Wabah virus Corona atau Covid-19 memaksa pemerintah untuk memangkas beberapa pos anggaran di tahun 2020. Terbaru, beberapa pejabat tinggi negara dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan selain Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), THR juga tidak akan diberikan kepada para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara. 

 

Namun untuk jabatan tertentu seperti TNI, Polri, ASN dan pajabat hingga eselon III dipastikan akan tetap menerima THR.

 

“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” ujar Sri Mulyani, seperti dilansir Antara usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4).

 

Menurut Sri Mulyani, seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja (tukin)-nya.

 

“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuhnya.

 

Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait