Polemik LHKPN Pejabat Baru KPK, Siapa Saja Kriteria Wajib Lapor Kekayaan?
Berita

Polemik LHKPN Pejabat Baru KPK, Siapa Saja Kriteria Wajib Lapor Kekayaan?

Ada Peraturan KPK dan Peraturan Kapolri yang sudah mengaturnya lebih detil.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK berusaha mempermudah pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. Foto: RES
KPK berusaha mempermudah pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. Foto: RES

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, baru saja melantik empat pejabat baru di lingkungan Komisi. Dua berasal dari lingkungan Polri, satu dari Kejaksaan, dan satu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Indonesia Corruption Watch mengkritik proses rekrutmen para pejabat karena kurang transparan. Ternyata, bukan karena itu yang dipersoalkan, tetapi juga kepatuhan para pejabat itu terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tiga dari empat pejabat baru KPK dianggap tidak patuh memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini menimbulkan polemik sebab KPK selama ini kerap kali mendorong bahkan meminta para penyelenggara negara lainnya melaporkan harta kekayaan mereka demi menjaga integritas.

Dari tiga nama yang menjadi sorotan yaitu Mochamad Hadiyana yang kini menjabat Deputi Informasi dan Data (Inda), Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan, dan Karyoto selaku Deputi Penindakan. Nama terakhir ini lah yang cukup ramai diperbincangkan. Karyoto tercatat treakhir melaporkan harta kekayaannya pada 18 Desember 2013. Kemudian ia baru melaporkan lagi pada 18 April 2020 ketika mengikuti seleksi jabatan. Dalam kurun waktu 2013 hingga 2019 ia pernah menduduki jabatan yang cukup strategis di kepolisian mulai dari DIrreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakapolda Sulawesi Utara hingga Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.

(Baca juga: Pesan Firli untuk Kepala Biro Hukum KPK yang Baru).

Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan dasar hukum yang digunakan untuk pelaporan LHKPN adalah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan aturan internal di masing-masing instansi.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 kriteria yang merupakan wajib lapor LHKPN sebagaimana diatur di Pasal 2 dan Penjelasan adalah 1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat negara yang dimaksud pada poin 6 dalam ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan  Bupati/Walikotamadya.

Sementara pada angka 7 Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" adalah  pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yaitu: pertama, Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; kedua, Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; ketiga, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; keempat, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kelima, Jaksa; keenam penyidik; ketujuh, panitera pengadilan; dan kedelapan, pemimpin dan bendaharawan proyek.

Tags:

Berita Terkait