Catatan Indef Terhadap Draf Revisi UU Minerba
Berita

Catatan Indef Terhadap Draf Revisi UU Minerba

Jangan sampai melupakan aspek perlindungan inklusif, perlindungan terhadap lingkungan, dan perlindungan terhadap sosial.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi usaha pertambangan. Foto: RES

Di tengah situasi nasional menghadapi sebaran pandemi Covid-19, perhatian publik kembali tertuju kepada upaya anggota DPR menyelesaikan sejumlah Rancangan Undang-Undang yang pernah ditolak pada akhir periode lalu. Salah satu yang paling cepat progresnya adalah pembahasan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Bagaimana tidak? Dalam jangka waktu 10 hari, pembahasan 900-san Daftar Inventaris Masalah (DIM) dirampungkan oleh DPR tanpa melibatkan partisipasi publik. Terkahir, bahkan Komisi VII DPR telah mengagendakan pelaksanaan pembahasan tingkat 1 atau pengesahan draf RUU di tingkat Komisi. 

 

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menaruh perhatian terhadap sejumlah pasal yang rencananya akan disahkan beberapa waktu lalu. Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development Indef, Imaduddin Abdullah, mengatakan terdapat beberapa hal yang harus dikritisi dari draf Revisi UU Minerba yang telah beredar di publik.

 

Menurut Imaduddin, ada kesan pemerintah mau memberikan keleluasaan kepada investor di sektor pertambangan. Ia menilai langkah pemerintah dengan meningkatkan iklim investasi merupakan langkah yang baik. Tapi di satu sisi jangan sampai melupakan aspek perlindungan inklusif, perlindungan terhadap lingkungan, dan perlindungan terhadap sosial. 

 

“Artinya jangan sampai investor dimudahkan tapi kita melupakan pengentasan kemiskinan, perlindungan terhadap lingkungan dan sebagainya,” ujar Imaduddin dalam diskusi online, Rabu (15/4).

 

Selain itu Imaduddin mengingatkan tentang masih banyaknya permasalahan tumpang tindih perizinan di sektor tambang yang hingga saat ini belum selesai. Terkait hal itu, ia mengungkapkan tentang banyaknya izin bermasalah (tidak clear n clear) serta maraknya konflik lahan di sekitar tambang.

 

Kemudian, terkait kewenangan daerah yang dalam draf RUU akan dialihkan ke pusat, menurut Imaduddin penting untuk didiskusikan. Desentralisasi pengelolaan tambang di Indonesia sesuai dengan semangat otonomi daerah. Menurutnya, tujuan dari kebijakan di buat di level daerah adalah agar mampu menggambarkan preferensi masyarakat yang sesungguhnya. 

Tags:

Berita Terkait