Perusahaan Masih 'Bandel' Saat PSBB, Begini Sanksinya!
Berita

Perusahaan Masih 'Bandel' Saat PSBB, Begini Sanksinya!

Perusahaan bisa terkena sanksi administratif seperti pencabutan izin hingga pidana.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Meski sudah diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sekitar sepekan ternyata masih ada saja perusahaan yang masih melanggar aturan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak tegas kepada 23 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam penerapan PSBB.

 

Penindakan secara tegas sanksi tersebut penting dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona yang memiliki risiko pada lokasi-lokasi kerumunan seperti perkantoran dan pabrik. Terlebih lagi, beberapa wilayah sekitar DKI Jakarta yaitu Jawa Barat dan Tangerang yang merupakan wilayah perindustrian ikut menerapkan PSBB.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

 

Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

 

"23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri seperti dilansir Antara, Jumat (17/4).

 

Selain perusahaan yang ditutup dan tersebar di empat wilayah, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan. Namun demikian, dia menyebut belum bisa menjabarkan pada publik jenis perusahaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut.

 

"Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan," kata dia.

 

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran Covid-19 sudah amat mengkhawatirkan. "Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat," kata dia.

 

Penting untuk dipahami mengenai sanksi bagi perusahaan yang masih bandel saat penerapan PSBB tersebut. Melansir penjelasan dari klinik hukumonline berjudul Jerat Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Taat PSBB, Aturan PSBB di Jakarta mengacu pada Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Tags:

Berita Terkait