Ini Dia Tupoksi Satgas Bentukan Polri Terkait Penanganan Covid-19
Berita

Ini Dia Tupoksi Satgas Bentukan Polri Terkait Penanganan Covid-19

Terdiri dari tiga Sub Satgas yang terdiri dari ranah Pidana Umum, Ekonomi dan Siber.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Anggota polisi saat melakukan check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Jakarta.  Foto: RES
Anggota polisi saat melakukan check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Jakarta. Foto: RES

Kepolisian Republik Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) V Gakkum Aman Nusa II yang siap beroperasi saat penanganan Covid-19. Hal itu diutarakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ia mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melanggar kebijakan Pemerintah selama status darurat bencana pandemi Covid-19. Jika tetap dilanggar, Satgas V Gakkum Aman Nusa II siap menindaknya.

"Tim satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan Pemerintah, baik yang terkait percepatan penanganan COVID-19 serta penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah," kata Komjen Sigit dikutip dari Antara, Jumat (17/4).

Pembentukan Satgas Aman Nusa II ini merupakan bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Satgas Aman Nusa II ini bekerja selama 30 hari ke depan. "Satgas V Gakkum merupakan bagian dari Satgas Aman Nusa II terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.


Sigit menjelaskan bahwa Satgas Aman Nusa II ini mempunyai tugas masing-masing, di antaranya Sub Satgas Pidum (Pidana Umum) bertugas menindak kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.

Kemudian tugas Sub Satgas Ekonomi mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, menindak pelaku ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD) dan masker. Satgas ini juga melakukan penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar.

Selanjutnya, Sub Satgas Siber yang bertugas melakukan penindakan hoaks Covid-19, provokator terkait Covid-19 melalui media online, serta penindakan penjualan alat kesehatan melalui online. Ketiga Sub Satgas ini akan bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Untuk diketahui, hingga Kamis pagi, 16 April 2020, terdapat 10 daerah yang telah diterapkan PSBB. Kesepuluh daerah tersebut adalah Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, terkait penangkapan terhadap sejumlah masyarakat terkait penanganan Covid-19 disoroti Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso. Ia mengingatkan bahwa  penegakan hukum pidana bukan berarti perlu langsung melakukan penangkapan. Setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai PSBB, polisi masih dapat menggunakan diskresi. Misalnya dengan memberikan peringatan kepada warga yang berkumpul agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menangkap banyak orang berarti sama saja mengumpulkan mereka di satu tempat pada saat tertentu. Ini sama saja berseberangan dengan keinginan membatasi jarak orang per orang. “Jangan sampai penegakan hukum kontra produktif dengan upaya mencegah penularan jika menambah orang-orang yang ditahan,” ujar Topo.

Simak Informasi Penting Covid-19 Lainnya:

Penegakan Hukum
Sigit menambahkan, selama ini Satgas Aman Nusa II sudah melakukan kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum. Misalnya, Sub Satgas Pidum telah melakukan penegakan hukum dengan total kegiatan 124.195, terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, serta 51 penangkapan.

"Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang dan Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang," kata mantan Kapolda Banten ini.

Kemudian Sub Satgas Siber juga terus mengawasi konten di internet serta mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan kegiatan lainnya berkenaan dengan Covid-19 seperti patroli siber dengan jumlah kegiatan sebanyak 2.353 kegiatan dan 84 kali penangkapan.

"Sub Satgas Ekonomi juga melakukan kegiatan dalam pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 dengan total kegiatan 13.395, terdiri dari 7.441 monitoring bahan pokok, 5.954 monitoring alat kesehatan, serta 16 penindakan," katanya lagi.

Selain itu, pihaknya menyoroti pencapaian beberapa polda yang telah menyelenggarakan kegiatan dalam menangani Covid-19 sejak 19 Maret hingga 15 April 2020, di antaranya Polda Metro Jaya 86.638 kegiatan, Polda Banten 19.893 kegiatan serta Polda Jawa Timur 7.082 kegiatan.

"Bareskrim melalui Satgas Aman Nusa II melakukan analisis dan evaluasi secara berkala termasuk cara bertindak yang disesuaikan dengan kondisi psikologis masyarakat," ujar Sigit.

Ia menambahkan, Polri juga telah melakukan upaya pencegahan seperti kegiatan pengawalan dan pembatasan di beberapa titik masuk PSBB yang tersebar di sejumlah daerah untuk memutus rantai penularan Covid-19. "Di Jakarta sebanyak 33 titik, Kota Bekasi 30 titik, Kabupaten Bekasi 20 titik, Depok 20 titik, Tangerang Kota 22 titik, Tangerang Selatan 21 titik, Bandara Soetta 1 titik, serta KP3 Tanjung Priok 1 titik," pungkasnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait