Keseimbangan Kepentingan dalam Mengungkap Data Pribadi Pasien Covid-19
Fokus

Keseimbangan Kepentingan dalam Mengungkap Data Pribadi Pasien Covid-19

Banyak peraturan yang mewajibkan tenaga kesehatan untuk merahasiakan data pribadi pasien. Namun ada warga yang khawatir terpapar virus jika data pasien tidak dibuka. Komisi Informasi Pusat punya peran penting.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi data pribadi yang harus dilindungi. Ilustrator: BAS
Ilustrasi data pribadi yang harus dilindungi. Ilustrator: BAS

Presiden Joko Widodo meminta agar informasi dan data penyebaran Covid-19 terintegrasi dan terbuka. Keterbukaan dan integrasi data mengenai jumlah pasien positif terjangkit corona, pasien dalam pengawasan, dan orang dalam pemantauan sangat penting. Termasuk pula jumlah yang meninggal, jumlah yang sembuh, dan peta sebaran Covid-19. Permintaan itu disampaikan Presiden saat menggelar rapat terbatas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang disiarkan melalui melalui video Sekretariat Presiden pada Senin (13/4) kemarin.

Sepekan sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalama Surat Edaran KIP itu disebutkan tentang pentingnya membangun sistem data/informasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Presiden Joko Widodo mengakui pada awalnya data atau informasi Covid-19 tidak sepenuhnya dibuka karena khawatir menimbulkan kepanikan. Seiring perjalanan waktu, data dapat dibuka sehingga masyarakat mengetahuinya. Namun muncul pertanyaan: sedetil apa data yang akan dibuka? Apakah data mengenai identitas, alamat, riwayat kesehatan, dan anggota keluarga pasien yang positif Covid-19 dapat diumumkan kepada publik? Apa risikonya jika data pribadi pasien diketahui publik?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membelah pada dua pandangan yang dapat disebut saling bertentangan. Pertama, mereka yang berpandangan bahwa data mengenai pasien, terutama yang sudah positif sebaiknya dibuka agar warga dapat menjaga jarak dan mencegah penularan yang lebih luas. Kelompok ini berpandangan bahwa kepentingan masyarakat yang lebih luas lebih penting dijaga daripada kepentingan satu dua orang pasien. Data mengenai dokter dan perawat yang positif terjangkit Covid-19 dan meninggal dunia tersebar di media sosial meskipun data yang diungkap umumnya hanya nama dan tempat bekerja.

Pandangan pertama ini juga disuarakan di lingkungan Komisi Informasi, baik oleh komisioner maupun secara kelembagaan oleh Komisi Informasi Provinsi. Puncaknya adalah permohonan pengujian beberapa Undang-Undang bidang kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga Surabaya. Pemohon mempersoalkan aturan mengenai kerahasiaan dokter dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Muhammad Sholeh, pengacara pemohon, menjelaskan kepada hukumonline bahwa permohonan ini diajukan karena kerahasian data pasien oleh tenaga kesehatan menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon. Gara-gara tenaga kesehatan wajib merahasiakan data kesehatan pasien yang mereka periksa, pemohon tidak mengetahui apakah orang yang mendatanganinya positif Covid-19, atau pemohon khawatir anak-anaknya terkena virus karena tidak mengetahui siapa saja yang dinyatakan positif Corona-19. Sampai di sini pertanyaan sederhananya: mengapa data pasien Covid-19 harus ditutup-tutupi tenaga kesehatan? Bukankah jika dibuka, maka orang lain dapat menghindarikan diri, misalnya tidak bergaul dengan pasien yang sudah positif?

(Baca juga: Ada Batasan Hukum untuk Ungkap Informasi Wabah Covid-19).

Pasal 48 UU Praktik Kedokteran mengatur tentang kewajiban dokter dan dokter gigi menjaga rahasia kedokteran. Ayat (2) Pasal ini menyebutkan: “Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait