​​​​​​​Jerat Hukum Tidak Taat PSBB hingga Kriteria Piercing the Corporate Veil
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Jerat Hukum Tidak Taat PSBB hingga Kriteria Piercing the Corporate Veil

​​​​​​​Tata cara ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi hingga jerat hukum pasien yang bohong soal informasi kesehatan juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Klinik Hukumonline dengan taglinenya “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi maupun ahli atas masalah hukum sehari-hari. Tim Klinik menyajikan informasi hukum ke dalam artikel yang mudah dicerna masyarakat. Tak hanya artikel, kini edukasi hukum tersebut juga telah hadir dalam berbagai format lain, seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari jerat hukum pidana bagi barangsiapa yang tidak menaati pelaksanaan PSBB hingga kriteria dalam penerapan piercing the corporate veil ketika anak perusahaan pailit.

 

  1. Jerat Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Taat PSBB

PSBB, sebagaimana ditekankan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, adalah salah satu bentuk upaya kekarantinaan kesehatan. Perusahaan yang tidak taat terhadap pelaksanaan PSBB dapat dijerat sanksi pidana.

 

  1. Pesta Perkawinan Batal Akibat COVID-19, Bagaimana ‘Nasib’ DP ke Vendor?

Meski wabah COVID-19 dapat dikategorikan sebagai force majeur relatif sepanjang memenuhi unsur-unsurnya, namun pihak calon mempelai tetap harus membayar ganti rugi, penggantian biaya, dan/atau bunga kepada vendor jika ingin membatalkan pesta perkawinan. Lalu, ketika perjanjian dengan vendor itu dibatalkan, apakah DP dapat kembali?

 

  1. Jerat Hukum bagi Pasien Bohong tentang Informasi Kesehatannya

Pasien wajib jujur mengenai informasi seputar kesehatannya. Jika pasien bohong, karena tidak ingin dianggap terjangkit COVID-19, pasien justru terancam dipidana atas perbuatan yang menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit.

 

  1. Wewenang Kantor Pertanahan Menolak Perpanjangan HGB

Kantor Pertanahan sebagai pelaksana tugas Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota dapat menolak perpanjangan hak guna bangunan atas sejumlah alasan, seperti tanahnya tidak lagi dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut, serta syarat-syarat pemberian hak guna bangunan tidak lagi dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.

 

  1. Hak Rakyat Saat COVID-19 Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, selama tahap tanggap darurat penanggulangan bencana, dilakukan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dasar itu meliputi penyediaan:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait