Mendorong Peran Pengawasan DPR Saat Pandemi Covid-19
Utama

Mendorong Peran Pengawasan DPR Saat Pandemi Covid-19

Karena ada 7 persoalan besar yang perlu disikapi DPR sebagai pengawas kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 agar lebih efektif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: Hol
Gedung DPR. Foto: Hol

Pemerintah berperan penting menangani penyebaran wabah Covid-19 yang semakin masif. Melalui kebijakan yang diterbitkan, Presiden dan jajarannya telah melakukan berbagai upaya menanggulangi dan menekan jatuhnya korban dampak pandemi Covid-19. Namun, lembaga eksekutif tidak bisa sendirian menjalankan tugas itu, butuh dukungan parlemen guna mempercepat penanganan Covid-19.

 

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan Pasal 20A ayat (1) UUD RI 1945 menjelaskan ada 3 fungsi DPR yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dari tiga fungsi DPR itu, Timboel menilai yang layak untuk diprioritaskan sekarang dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 yakni fungsi anggaran dan pengawasan.

 

Dari pemberitaan di media, Timboel melihat DPR masih menjalankan fungsi legislasinya, salah satunya membahas RUU Cipta Kerja, RUU Omnibus Law yang tergolong kontroversial dan kerap mendapat penolakan dari kalangan buruh. “Parlemen saat ini tidak fokus pada fungsi pengawasan dan anggaran. Malah fokus melakukan fungsi legislasi yaitu membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menjadi kontroversi di masyarakat, yang memicu buruh mau berdemo di tanggal 30 April 2020,” kata Timboel ketika dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

 

Baca Juga: DPR Diminta Fokus Bantu Tangani Covid-19

 

Timboel menegaskan DPR seharusnya bijak dan memprioritaskan fungsi anggaran dan pengawasan. Sedikitnya ada 7 persoalan besar yang perlu disikapi DPR. Pertama, ada perbedaan antara IDI dan pemerintah terkait jumlah data meninggal karena Covid-19 dimana data IDI lebih banyak daripada pemerintah. DPR seharusnya bisa melakukan fungsi pengawasan dengan menelusuri persoalan ini dan mencari solusinya.

 

Kedua, kurangnya alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis menjadi persoalan yang serius. Tidak sedikit jumlah tenaga medis yang terpapar, bahkan sampai meninggal. Menyikapi masalah ini DPR dapat berperan untuk mendesak pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang memproduksi APD, sehingga produksinya bisa cepat dan harganya terjangkau.

 

Ketiga, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan beberapa daerah lain, tapi sampai sekarang relatif belum mampu menekan penyebaran Covid-19 terutama di Ibukota. Menurut Timboel, hal ini disebabkan masih ada buruh yang bekerja pada perusahaan yang bergerak pada 11 bidang usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB.

 

“Begitu pula persoalan ojek daring yang menimbulkan persoalan karena ada perbedaan pengaturan antara Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan,” bebernya.

Tags:

Berita Terkait