BPKN Nilai Skema Restrukturisasi Masih Belum Jelas bagi Konsumen
Berita

BPKN Nilai Skema Restrukturisasi Masih Belum Jelas bagi Konsumen

POJK 11/2020 dianggap hanya mengatur restrukturisasi lembaga perbankan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tren pelaporan konsumen di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat masa pandemi virus Corona meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Salah satu pengaduan konsumen yang paling banyak mengenai kejelasan restrukturisasi kredit atau utang di lembaga jasa keuangan seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing).

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Ketua BPKN Ardiansyah Parman menjelaskan kebijakan restrukturisasi utang tersebut perlu dilakukan untuk menghindari peningkatan risiko kredit perbankan akibat penurunan kemampuan debitur atau konsumen untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan. Namun, dia menilai implementasi teknis stimulus tersebut masih belum jelas sehingga menimbulkan kebingungan bagi debitur.

 

Ardiansyah menyarankan agar OJK segera membuat aturan lanjutan dan petunjuk teknis sebagai pedoman masyarakat khususnya pekerja informal yang terdampak Covid-19. Aturan tersebut mengenai tata cara pengajuan proses restrukturisasi kepada lembaga jasa keuangan non-bank khususnya lembaga pembiayaan. Dia menyatakan POJK 11/2020 tersebut hanya mengatur restrukturisasi lembaga perbankan.

 

“Dan perlu adanya sosialisasi POJK kepada seluruh lembaga pembiayaan serta masyarakat atau konsumen mengenai teknis pelaksanaan agar mengerti tata cara pengajuan relaksasi tersebut," jelas Ardiansyah, Senin (20/4).

 

Atas persoalan tersebut, BPKN menyatakan telah memberikan rekomendasi kepada saran kepada OJK, dengan nomor Rekomendasi: 04/BPKN/REKOM/4/2020, tanggal: 13/4/2020, perihal perlunya juknis restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak wabah Covid-19.

 

Dalam rekomendasi tersebut BPKN meminta OJK segera menetapkan peraturan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur lembaga jasa keuangan non bank, dalam hal ini lembaga pembiayaan, untuk memberi kepastian hukum baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan.

Tags:

Berita Terkait