28 April, MK Gelar Sidang Tiga Pengujian Perppu Covid-19
Berita

28 April, MK Gelar Sidang Tiga Pengujian Perppu Covid-19

Persidangan pengujian Perppu ini mengikuti standar protokol penanganan Covid-19.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang tiga permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada Selasa (28/4/2020) mendatang. Persidangan tetap digelar secara konvensional yang mengharuskan para pihak hadir dalam ruang sidang, tetapi dengan pembatasan.  

 

Kepala Humas MK Fajar Laksono Suroso mengatakan sidang pengujian Perppu didahulukan dengan tata cara persidangan seperti biasa yang akan dilaksanakan pada 28 April 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung MK. “Persidangan tiga perkara uji materi Perppu No. 1 Tahun 2020 ini dilakukan secara konvensional tanpa sidang online dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19,” kata Fajar kepada Hukumonline, Selasa (21/4/2020).

 

Fajar beralasan sidang pengujian Perppu No.1 Tahun 2020 tetap digelar di Gedung MK karena masih memungkinkan dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19. Misalnya, menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman; majelis hakim dan peserta sidang wajib mengenakan masker saat berada di dalam ruang sidang.

 

“Para Pemohon yang hadir dibatasi hanya 3 orang yang diperbolehkan masuk ruang sidang panel panel, tata cara (hukum acara, red) persidangannya dilakukan seperti biasa,” kata Fajar.

 

Sedangkan, bagi peserta lain dapat mengikuti sidang melalui video conference (vicon) atau siaran langsung di Channel Youtobe MK. “Sidang digelar dengan kombinasi vicon dan tatap muka dengan para pihak dibatasi sesuai protokol kesehatan covid-19,” kata dia.

 

Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, MK Terima 7 Permohonan Perkara Secara Online

 

Mengutip laman MK, sidang pendahuluan ketiga perkara tersebut akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan mengacu ketentuan masa PSBB, mencakup penjarakan fisik (physical distancing) dengan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK. Para Pemohon dibatasi kehadirannya paling banyak tiga orang di Ruang Sidang, yang dapat meliputi Pemohon prinsipal dan kuasa hukum.

 

Sebelum memasuki ruang sidang, baik Majelis Hakim Konstitusi maupun Pemohon akan diperiksa suhu tubuh, kemudian mengenakan masker dan sarung tangan, disiapkan hand sanitizer, dan lainnya. Jika terdapat Pemohon atau kuasa hukum lainnya hendak mengikuti persidangan, MK mempersiapkan ruangan di Gedung MK II (Gedung eks Kementerian Perekonomian) yang dilengkapi fasilitas layar monitor untuk dapat berinteraksi langsung dengan Majelis Hakim di dalam ruang sidang. Tentu saja, semuanya disesuaikan dengan kaidah hukum acara MK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait