Pelaku Korupsi Divonis Ringan, KPK: Itu Urusan Hakim
Berita

Pelaku Korupsi Divonis Ringan, KPK: Itu Urusan Hakim

Ada pengaruh tuntutan dibalik putusan ringan koruptor.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: RES
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: RES

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis tren pemidanaan kasus korupsi selama kurun waktu 2019. Dan hasilnya rata-rata pelaku tindak pidana ini dihukum cukup ringan yaitu hanya berkisar 2 tahun 7 bulan, padahal dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, lembaga peradilan itu menyatakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku salah satu penegak hukum yang menangani kasus korupsi ini menganggap vonis ringan kepada para koruptor bukan merupakan ranah lembaganya. Sebab pemidanaan merupakan kewenangan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka. "Saya selalu menyampaikan bahwa kita tidak memasuki ranah yang bukan tugas pokok kita," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin (20/04).

Firli menambahkan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka terlepas dari kekuasaan legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, menurutnya pihaknya tidak perlu memberi komentar atas pernyataan berbagai pihak terkait hal pemidanaan. Meskipun begitu Firli berkata saat ini KPK sedang menyusun Pedoman Penuntutan untuk dapat menjadi acuan dalam setiap kasus korupsi. “Kita sedang susun pedoman penuntutan. Saya sudah perintahkan untuk menyusun Perkom KPK tentang pedoman penuntutan dan sedang di proses,” ujarnya.

Penuntutan rendah

Analisis yang dilakukan ICW menunjukkan bahwa rendahnya hukuman kepada para koruptor dipengaruhi oleh rendahnya tuntutan yang diajukan penuntut umum. Sebab, dalam sebuah putusan Hakim mesti berpijak pada surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan terlebih dahulu dan dalam surat tuntuta lebih melihat bagaimana keseriusan dari penuntut ketika merangkai proses pembuktian perkara korupsi.

“Sederhananya, jika perkara ini memiliki kerugian negara yang besar maka menjadi pertanyaan bagi publik ketika tuntutan terhadap terdakwa justru rendah,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

ICW membagi penilaian atas tuntutan Jaksa, baik asal Kejaksaan ataupun KPK ke dalam tiga bagian, yakni ringan (0-4 tahun), sedang (>4–10 tahun), dan berat (>10 tahun). Sepanjang tahun 2019 setidaknya 1.125 terdakwa disidangkan di berbagai tingat pengadilan, yang terbagi atas: 137 terdakwa dituntut oleh KPK dan 911 terdakwa dituntut oleh Kejaksaan.

(Baca juga: Jangan Korupsi Dana Penanggulangan Corona).

Rata-rata tuntutan yang mana penuntutnya berasal dari KPK adalah 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan dari Kejaksaan adalah 3 tahun 4 bulan penjara. Sepanjang tahun 2019 KPK menuntut ringan 51 terdakwa, menuntut sedang 72 terdakwa, dan hanya menuntut berat 6 terdakwa. Kejaksaan sendiri, 604 terdakwa dituntut ringan, 276 dituntut sedang, dan 13 dituntut berat.

Tags:

Berita Terkait