Tak Semua Pihak Bisa Akses Informasi Beneficial Ownership di AHU Online
Berita

Tak Semua Pihak Bisa Akses Informasi Beneficial Ownership di AHU Online

Hanya bisa diakses kalangan terbatas. Saat ini Kemenkumham telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan lima kementerian yang dapat memperoleh informasi BO korporasi.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar, dalam webinar Hukumonline bertema Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) melalui AHU Online dan Implikasinya bagi Korporasi, Selasa (21/4). Foto: RES
Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar, dalam webinar Hukumonline bertema Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) melalui AHU Online dan Implikasinya bagi Korporasi, Selasa (21/4). Foto: RES

Ada isu yang menjadi perhatian dari sejumlah entitas terkait kepatuhan melaporkan informasi mengenai Beneficial Ownership (pemilik manfaat). Isu tersebut adalah tentang informasi BO yang bisa diakses oleh publik setelah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham).

 

Hal ini terungkap dalam diskusi online hukumonline yangmengangkat tema Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat melalui AHU Online dan Implikasinya bagi Korporasi. Diskusi tersebut menghadirkan Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham, Santun Maspari Siregar.

 

Dalam kesempatan tersebut, Santun menegaskan informasi mengenai BO yang didaftarkan melalui AHU Online, tidak dapat diakses begitu saja oleh publik. “Sebetulnya tidak semua orang bisa mengakses itu,” ujar Santun, Selasa (21/4).

 

Menurut Santun, secara sistem informasi BO yang berada di AHU Online dirancang dengan tingkat keamanan tertentu. Dirinya sendiri yang sebelumnya merupakan Direktur Teknik Dirjen AHU merupakan salah satu orang yang ikut membangun aplikasi ini. 

 

Santun menjelaskan, saat ini untuk mengakses informasi BO di AHU Online hanya bisa dilakukan oleh korporasi terkait maupun pihak yang diberikan kuasa. Terkait hal ini, Santun memaparkan bahwa korporasi yang mengakses informasi BO pun hanya dapat mengakses informasi terkait korporasi tersebut. Tidak bisa mengakses informasi BO dari entitas lain. 

 

(Baca: Mengenal Lebih Jauh Penerapan Beneficial Ownership Korporasi)

 

Begitu pula dengan pihak yang diberikan kuasa oleh korporasi untuk mengakses. Untuk meningkatkan keamanan informasi tersebut, Santun menyebutkan ada proses verifikasi terhadap penerima kuasa yang ditugaskan mengakses informasi BO di AHU Online.

 

“Kalau dia lewat kuasa pun kita verifikasi. Tidak serta merta seseorang itu bisa akses. Kita verifikasi dulu oleh tim kita benar gak sebagai pemilik korporasi atau yang diberi kuasa,” terang Santun.

Tags:

Berita Terkait