BPKN: Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran
Aktual

BPKN: Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
BPKN: Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran
Hukumonline

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung langkah dan kebijakan Pemerintah memberikan bantuan sosial senilai 600 ribu rupiah kepada keluarga yang terdampak pencegahan Covid-19. Tetapi BPKN mengingatkan bahwa distribusi bantuan sosial itu harus diawasi dengan baik.

Pengawasan yang baik menjadi kunci pemberian bantuan yang tepat sasaran. Tepat sasaran bermakna tepat diberikan kepada warga yang membutuhkan, yakni warga miskin, warga rentan miskin, warga yang terkena PHK, dan pekerja migran yang tidak mudik.

Selain tepat sasaran, BPKN berharap pemberian bantuan sosial cepat dan aman. Cepat mengandung makna cepat terdistribusi sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan segera. Aman bermakna bantuan sosial berupa makanan dan pangan (sembako) aman dikonsumsi oleh warga. Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menjelaskan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia,dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Agar bantuan tepat sasaran, cepat, dan aman, BPKN menyarakan agar para pemangku kepentingan berkoordinasi dengan baik, terutama membahas mekanisme distribusi. Ini juga memastikan agar tidak ada potongan-potongan di tengah jalan. Data warga yang berhak harus divalidasi hingga ke tingkat terendah RT/RW. Dengan demikian ada kejelasan alur pendataan yang akurat terhadap warga yang menerima bantuan sosial berupa uang/kebutuhan pokok.

Selain itu, harus dipastikan para petugas juga sudah memahami arahan dari masing-masing kepala daerah agar tidak salah sasaran dan warga mendapatkan infomasi yang benar dan cepat terkait bantuan yang didapat. ”Perlu kerja sama semua pihak agar program pemerintah yaitu bantuan social dalam mengurangi dampak dari covid dan sebagai upaya pencegahan meluasnya Covid-19 bisa terlaksana dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman, dalam rilis yang diterima hukumonline.

Tags: