Janji Kemenhub Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Larangan Mudik
Berita

Janji Kemenhub Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Larangan Mudik

Bila tak ada aral melintang, regulasi terkait mekanisme pelarangan mudik akan terbit pada Kamis (23/4).

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona baru atau Covid-19. Sebagi tindak lanjut dari larangan tersebut, Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah, menjanjikan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat mudik meskipun telah secara resmi dilarang.

 

Saat ini payung hukum dalam bentuk Permenhub tengah disiapkan. Singit menyebutkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kepolisian dalam rangka pelaksanaan larangan mudik dan penerapan sanksi.

 

“Sanksi ada dua skenario besar, sebenarnya sanksi yang sekarang kalau tanggal 24 sampai 7 Mei itu putar balik. Apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas. Kami berharap 24-7 Mei tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kami monitor,” ujar Sigit dalam Diskusi Panel online bertajuk “Mengantisipasi Mudik Lebaran, dalam Berbagai Perspektif”, yang diselenggarakan YLKI, Rabu (22/4).

 

Sigit menambahkan pengawasan juga harus dilakukan di angkutan barang karena meskipun diperbolehkan harus dicek apakah benar-benar membawa barang atau orang. “Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik itu barang bukan orang, nah ini teman-teman Kepolisian yang mengecek,” ujarnya.

 

Selain itu, menurut dia, yang seringkali luput dari pengawasan adalah sepeda motor di mana bisa melintas melalui jalan-jalan alternatif dan tidak melalui tol. Sigit mengakui bahwa jumlah pemudik sepeda motor cukup besar. Untuk itu Kemenhub akan mengamati potensi lolosnya pemudik yang menggunakan sepeda motor. 

 

Untuk itu ia menyebutkan perlu ada pengawasan juga dari Dinas Perhubungan di titik tujuan akhir. “Dibantu dengan Dishub di daerah tempat mereka datang, mereka dicegat di sana dengan SOP yang jelas untuk dikarantina ataupun isolasi mandiri,” katanya.

 

Sigit mengatakan regulasi terkait mekanisme pelarangan mudik ini akan terbit pada Kamis (23/4). “Jadi kalau hari ini selesai regulasinya target kami dari bidang hukum, mudah-mudahan besok dari Kemenhub regulasi akan keluar, malah rencana secara paralel juga ada inpres atau perpres larangan mudik dari Presiden,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait