Mendorong Regulasi Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19
Utama

Mendorong Regulasi Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19

Pemerintah perlu menerbitkan kebijakan sektor ketenagakerjaan yang lebih kuat, rinci, dan jelas dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. Misalnya, pengaturan K3, kepastian kerja, jaminan sosial yang mesti mendapat perhatian serius.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan menangani pandemi coronavirus disease (Covid-19). Salah satunya di sektor ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Pedoman Perlindungan Buruh dan Keberlangsungan Usaha Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Namun, surat tertanggal 17 Maret 2020 itu dinilai belum cukup memadai untuk bisa menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19.

 

Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M. Nur Sholikin menilai tidak tepat jika pemerintah mengatur sektor ketenagakerjaan dalam menghadapi Covid-19 hanya melalui SE Menaker. Surat Edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan dan daya ikatnya terbatas. Pemerintah seharusnya menerbitkan kebijakan yang lebih baik seperti Peraturan Menteri atau lebih tinggi sehingga punya kewenangan dan daya ikat memaksa.

 

“Harus ada kebijakan yang lebih kuat, rinci, dan jelas untuk mengatur sektor ketenagakerjaan dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19,” ujar M. Nur Sholikin dalam diskusi secara daring bertajuk “Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Buruh Terdampak Covid-19” di Jakarta, Rabu (23/4/2020).

 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pelaku Hubungan Industrial

 

Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan yang diterbitkan pemerintah harus mampu memberi pedoman bagi pelaku hubungan industrial dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dampak wabah virus Corona yang bermula dari Wuhan China ini, Sholikin melihat banyak praktik ketenagakerjaan yang menjadi kabur dan tidak jelas, misalnya alasan force majeure (keadaan memaksa) digunakan untuk PHK dan pengurangan hak normatif pekerja.

 

“Banyak pihak menunggu kejelasan dan ketegasan sikap pemerintah di sektor ketenagakerjaan. Sebab, ada peluang penyimpangan (penyelundupan hukum, red) yang besar di tengah situasi Covid-19,” paparnya.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

 

Tiga hal perlu diatur

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang menilai sedikitnya ada 3 hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam membuat kebijakan sektor ketenagakerjaan dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19. Pertama, keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Andriko menghitung lebih dari 2 juta pekerja terkena dampak Covid-19. Bahkan ada pekerja yang tertular Covid-19 di tempat kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait