Yuk, Simak Rangkaian Insentif Pajak untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19
Fokus

Yuk, Simak Rangkaian Insentif Pajak untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19

Profesi konsultan hukum meminta relaksasi perpajakan diperluas untuk sektor jasa.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Hampir sebagian besar, kebijakan tersebut adalah kebijakan di sektor ekonomi seperti perpajakan dan bea cukai. Dalam kesempatan media briefing lewat streaming, Rabu (22/4), Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa rangkaian insentif dari sektor perpajakan merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tengah wabah Covid-19.

“Pertama, ini (insentif) merupakan support dari sektor pajak di tengah pandemi Corona. Insentif ini terbagi di tiga bagian, yakni untuk penanganan Covid-19, insentif untuk support pemulihan dunia usaha, dan lain-lain,” kata Suryo.

Pertama, kebijakan sektor pajak untuk penanganan Covid-19. Pemerintah sudah menerbitkan dua regulasi, yakni PMK No.28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang & Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan PMK No.34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. (Baca: Ini Fasilitas Pajak untuk Sektor Alkes dalam Rangka Penanganan Covid-19)

Hukumonline.com

Untuk PMK 28/2020, pembebasan PPN berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (Objek PMK) oleh Pihak Tertentu, untuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (Objek PMK) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Pihak Tertentu, untuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak (Objek PMK) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu, dan untuk impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak (Objek PMK) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentutidak dikenai PPN sepanjang memiliki SKJLN (Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean) sebelum melakukan impor.

Sementara untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada pihak tertentu yang melakukan impor barang (Objek PMK) dalam Masa Pajak April-September 2020, dan aWajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima/memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa (Objek PMK), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April-September 2020 (tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak).

Selain itu Pihak Tertentu yang melakukan pembelian barang (Objek PMK) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April-September 2020, pihak Ketiga (lawan transaksi) yang melakukan penjualan barang (Objek PMK) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April-September 2020 Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima/memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa (Objek PMK), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April-September 2020 9wajib SKB Pajak).

“SKB Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Pihak Tertentu/Pihak Ketiga terdaftar melalui Saluran Tertentu atau layanan tanpa tatap muka,” jelas Suryo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait