OJK Terbitkan 5 Aturan Soal Penanganan Dampak Covid-19
Aktual

OJK Terbitkan 5 Aturan Soal Penanganan Dampak Covid-19

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
OJK Terbitkan 5 Aturan Soal Penanganan Dampak Covid-19
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) baru untuk menindaklanjuti pelaksanaan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Kelima aturan itu mengatur tentang relaksasi di industri keuangan non-bank, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS), pelaksanaan RUPS, transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, dan penyelematan bank.

“POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional,” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, dalam dalam keterangan pers, Kamis (23/4).

Pertama, POJK Nomor 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB.

POJK Covid-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19. Selain itu, terdapat juga berbagai ketentuan lain seperti batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Kedua, POJK Nomor 15/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK ini merupakan perubahan dari POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka. POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS, kewajiban Perusahaan Terbuka untuk menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS, pemberian kuasa secara elektronik dilakukan dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka.

Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi: 1) Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham; 2) Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau 3) Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.

Tags: