Problematika Pemutusan Perjanjian bagi Perusahaan Jasa Pengamanan Saat Pandemi
Kolom

Problematika Pemutusan Perjanjian bagi Perusahaan Jasa Pengamanan Saat Pandemi

​​​​​​​Tulisan ini membahas mengenai permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUJP Penyediaan Tenaga Pengamanan selaku PPJT terkait dengan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan.

Bacaan 2 Menit
Mario Widiarto Sutantoputra. Foto: Istimewa
Mario Widiarto Sutantoputra. Foto: Istimewa

Tidak dapat dipungkiri bahwa satuan pengamanan (Satpam) saat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Dalam setiap kegiatan usaha maupun kegiatan/acara pastilah terdapat Satpam yang ditugaskan untuk melakukan tugas menjaga keamanan.

 

Dalam melakukan tugasnya tersebut, Satpam mempunyai kewenangan kepolisian terbatas di lingkungan mana yang bersangkutan bertugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Satpam adalah termasuk pengamanan swakarsa yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah dan untuk menjalankan usaha sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) harus terlebih dahulu memperoleh Surat Ijin Operasional dari Kapolri.

 

Dalam praktiknya saat ini terdapat dua macam pola hubungan kerja anggota Satpam yaitu bekerja secara langsung kepada perusahaan yang membutuhkan jasa Satpam (in house security) dan Satpam yang bekerja pada BUJP Penyediaan Tenaga Pengamanan yang kemudian dialihdayakan (outsourcing) dan ditugaskan pada perusahaan yang membutuhkan jasa Satpam (Perusahaan Pemberi Pekerjaan) atas dasar perjanjian penyediaan tenaga kerja yang dibuat antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PPJT).

 

Jasa penyediaan tenaga pengamanan adalah termasuk salah satu bidang usaha jasa penunjang yang diperbolehkan untuk dilakukan alih daya/outsourcing sebagaimana ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Jo. Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

 

Menjadi menarik, ketika dicermati pembina teknis Satpam, sebagai unsur penertib dan pengamanan di lingkungan kerjanya adalah Kepolisian Republik Indonesia, sedangkan pembinaan dan perlindungan Satpam sebagai pekerja menjadi tanggung jawab dari Kementerian Tenaga Kerja (Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No Kep. 275/Men/1989 Dan No Pol Kep/04/V/1989 tanggal 22 Mei 1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan).

 

Dalam kondisi saat ini, terkait pandemi Covid-19, Perusahaan PPJT mengalami dampak langsung akibat banyaknya pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan. Hal mana memberikan dampak secara langsung terhadap Satpam yang bekerja pada PPJT yang berbentuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Penyediaan Tenaga Pengamanan.

 

Dari data yang disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agoes Dermawan dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 5 April 2020 yang lalu pada intinya penyebaran Covid-19 sangat berdampak termasuk pada dunia industrial security yang mana hingga tanggal keterangan tertulisnya tersebut disebutkan bahwa telah terdapat PHK terhadap sebanyak 1.315 Satpam di berbagai wilayah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait