Melihat Persoalan Harga BBM di Masa Pandemi dari Sisi Persaingan Usaha
Berita

Melihat Persoalan Harga BBM di Masa Pandemi dari Sisi Persaingan Usaha

Harga jual BBM yang harus dibayarkan kepada masyarakat menjadi lebih rendah dari yang saat ini diberlakukan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: Dok HOL/SGP
Foto ilustrasi: Dok HOL/SGP

Harga minyak dunia mengalami penurunan signifikan saat pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak Januari 2020. Penyebab utama penurunan harga tersebut karena terjadi penurunan permintaan dunia. Seharusnya, penurunan harga minyak dunia tersebut berdampak terhadap penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nasional karena biaya produksi jadi jauh lebih murah. Namun, hingga saat ini, harga ritel penjualan BBM belum mengalami penurunan. 

 

Masih belum turunnya harga BBM tersebut ditingkat ritel menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Secara teknis, harga BBM seharusnya sudah turun mengikuti penurunan harga minyak dunia sejak Januari.

 

Tercatat, harga BBM non-subsidi sejak Februari 2020 belum terdapat penurunan yang signifikan. Misalnya, harga Pertamax 92 per Januari 2020 ke Februari 2020 baru turun dari Rp 9.200/liter menjadi Rp 9.000/liter. Namun, KPPU menduga penurunan ini bukan faktor minyak dunia melainkan implementasi formula harga yang efektif diberlakukan pada awal Februari.

 

“Sejak saat itu, harga BBM non-subsidi belum mengalami penurunan, walaupun harga minyak dunia mengalami penurunan yang signifikan,” jelas Juru Bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih, Kamis (23/4).

 

Terdapat berbagai aspek yang menjadi pengawasan KPPU atas persoalan harga BBM tersebut. Pertama, KPPU menjelaskan penetapan harga BBM tidak dilepaskan dari mekanisme pasar, karena terdapat ketentuan pemerintah yang menjadi patokan dasar.

 

Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensi dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiuan Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Keppres tersebut menyatakan ada dua variabel yang menentukan besaran harga BBM di pasar, yaitu variabel MOPS/Argus dan Variabel Marjin pelaku usaha.

 

MOPS adalah Mean of Platts Singapore dan Marjin maksimum 10% dari harga jual. Artinya, pengaruh turunnya harga minyak dunia yang berakibat dengan turunnya besaran harga MOPS menjadi faktor yang signifikan dalam pembentukan harga.

Tags:

Berita Terkait