5 Pelajaran Penting dari Wabah Covid-19 untuk Bisnis Jasa Hukum
Utama

5 Pelajaran Penting dari Wabah Covid-19 untuk Bisnis Jasa Hukum

Sangat mungkin menjadi momen lebih serius untuk menemukan  model bisnis baru.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Para narasumber diskusi DPC Peradi Jakarta Pusat, Senin (20/4). Foto: NEE
Para narasumber diskusi DPC Peradi Jakarta Pusat, Senin (20/4). Foto: NEE

Wabah Covid-19 menyebabkan permasalahan serius pada perekonomian global. Upaya mencegah wabah Covid-19 di sejumlah pusat bisnis dunia menghambat pula kelancaran bisnis. Tentu saja industri jasa hukum yang banyak melayani klien perusahaan akhirnya ikut terdampak. Meskipun pahit, ada sejumlah pelajaran berharga untuk kepentingan bisnis jasa hukum Indonesia.

 

Diskusi ringan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia, Jakarta Pusat mengangkat tema “Jasa Hukum di Tengah Badai Covid-19” untuk mengulasnya. Sudut pandang para lawyer dari firma hukum dan in house counsel yang mewakili perusahaan mewarnai diskusi ini. Berikut rangkuman hukumonline untuk disimak para pelaku industri jasa hukum di Indonesia.

 

  1. Optimalkan Penggunaan Teknologi

Keharusan working from home (WFH/bekerja dari rumah) membuat interaksi dan koordinasi kerja harus dilakukan secara virtual. Telekonferensi video dengan beragam platform menjadi andalan. Dengan cara itu para lawyer masih bisa bekerja melayani para klien. Sudah menjadi kebutuhan bagi law firm profesional untuk mengoptimalkannya di masa mendatang.

 

“Memberikan tutorial hukum secara online lewat telekonferensi video juga jadi peluang, perilaku klien sekarang berubah,” kata Agustinus Dawarja, senior partner di firma hukum Lexregis. Di tengah wabah, telekonferensi tidak hanya mambantu berinteraksi mengerjakan proyek klien. law firm juga bisa memanfaatkannya untuk produk pelayanan premium tersendiri.

 

Patra M.Zen, managing partner Patra M. Zen & Partners mengingatkan kehadiran teknologi hukum dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Di banyak negara, klien beralih menggunakan teknologi hukum untuk menghemat biaya lawyer di kala bisnis sedang macet seperti sekarang. Bahkan teknologi hukum ini sudah mampu memberikan jawaban lebih cepat atas pertanyaan hukum dari klien. (Baca:Artificial Intelligence dalam Industri Hukum, Menyongsong Masa Depan Dunia Hukum Tanpa Hakim dan Lawyer?)

 

“Manfaatkan teknologi ini untuk melakukan pekerjaan,” kata Patra. Termasuk pula penggunaan teknologi terbaik untuk berinteraksi dengan klien secepat dan sebaik mungkin. “Kantor kecil bisa menyewa penyedia jasa teknologi pihak ketiga jika kesulitan mengurus sendiri,” kata Agustinus menambahkan. (Mengenal Ragam Jenis Layanan Legaltech Sepanjang 2019)

 

Erlangga Gaffar, Wakil Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) menjelaskan urusan kecanggihan teknologi menjadi salah satu nilai tambah di mata klien. “Kami sering ingin berkomunikasi dengan cepat lewat telekonferensi video, tentu merepotkan kalau law firm tidak akrab dengan cara itu,” katanya. (Kenali Ragam Legal Tech Berikut, Komplementer atau Kompetitor Sengit Lawyer?)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait