Kenali Prinsip Sic Utere Sebelum Menuntut Tanggung Jawab Negara Asal Covid-19
Berita

Kenali Prinsip Sic Utere Sebelum Menuntut Tanggung Jawab Negara Asal Covid-19

Dalam kerangka hukum internasional, pertanggungjawaban negara diatur khusus dalam resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 56/83 Tahun 2001.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sejak pertama kali kemunculannya di Wuhan, Desember 2019, virus Corona terus menjangkit populasi manusia di dunia. Badan kesehatan dunia dengan mempertimbangkan luas penyebarannya, menetapkan status pandemi global terhadap penyebaran Covid-19. Empat bulan berselang, lebih dari 120 negara dinyatakan positif terjangkit virus ini.

 

Hingga kini belum jelas sumber awal virus berasal. Meski sebagian keterangan menyebutkan pasar hewan konsumsi di daerah Wuhan sebagai sumber awal penyebaran virus, masih banyak pihak menyangsikan kebenaran informasi ini. Atas ketidakjelasan ini, Amerika Serikat telah meminta akses ke Wuhan agar dibuka oleh Pemerintah China untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Tidak hanya itu, Inggris bahkan berencana menggugat China ke Pengadilan Internasional (International Court of Justice). Hal senada juga disampaikan sejumlah negara bagian Amerika Serikat yang menggugat China untuk meminta ganti rugi.

 

Pertanyaan mendasarnya adalah, bisakah China digugat ke Pengadilan Internasional akibat penyebaran Covid-19 ke negara-negara di dunia? Akademisi dan Peneliti di Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Idris mengungkap salah satu prinsip hukum perdata sic utere atau lengkapnya sic utere tuo ut alienum non laedas. (Baca juga: Begini Prediksi Pemerintah Terkait Penyebaran Covid-19 di Indonesia)

 

Menurut Idris, prinsip ini berawal dari hukum perdata Romawi. Dalam sejumlah kasus di Pengadilan, prinsip ini masih dipakai. Idris menjelaskan makna dari prinsip ini adalah “gunakan harta kita, properti kita, halaman kita, tetapi jangan sampai merugikan orang lain,” ujar Idris dalam sebuah diskusi daring, Jumat (24/4).

 

Dalam perkembangannya prinsip ini digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban negara terhadap situasi yang menimpa negara lain akibat aktivitas dalam negara tersebut. Dalam kultur hukum anglo saxon prinsip sic utere juga dikenal dengan good neighbourliness atau No harm rule yangditerjemahkan “use your own property in such a manner as not to injure that of another”

 

Menurut Idris, prinsip ini relevan digunakan untuk menggugat China jika melihat penjelasan terkait kemunculan Covid-19. Aktivitas pasar hewan di Wuhan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging di daerah tersebut, dalam taraf tertentu telah berakibat menyebarnya virus yang hingga saat ini telah merenggut ratusan ribu nyawa manusia di dunia dan menyebabkan timbulnya krisis yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. “Mau tidak mau ini termasuk ranah hukum internasional,” ujar Idris menyinggung situasi yang terjadi. 

 

Ia menyebutkan, dalam kerangka hukum internasional, pertanggungjawaban negara diatur khusus dalam resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 56/83 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 dan 2 Resolusi ini mengatur mengenai Responsibility of States for Internationally Wrongful acts. Bentuk-bentuk tanggung jawab negara menurut pasal 34 resolusi ini bisa restitusi maupun kompensasi. (Baca juga: Hukumonline Luncurkan Platform Hukum Covid-19, Ini Isinya)

Tags:

Berita Terkait