Ahli Berbahasa Asing, Bekal Astrid Solid Dampingi Klien Internasional
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2020

Ahli Berbahasa Asing, Bekal Astrid Solid Dampingi Klien Internasional

Kemampuan Astrid dalam bahasa Mandarin telah menjadi aset yang sangat penting bagi MKK, terutama dalam berkomunikasi dengan klien-klien asal Tiongkok dan Taiwan.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Astrid Emmeline Kohar, Associate di firma hukum Mochtar Karuwin Komar (MKK). Foto: istimewa.
Astrid Emmeline Kohar, Associate di firma hukum Mochtar Karuwin Komar (MKK). Foto: istimewa.

Selepas menyelesaikan program studi LLM di bidang Commercial Law, Cambridge University, Inggris dan pelatihan bahasa Mandarin di Beijing, Tiongkok, Astrid Emmeline Kohar bergabung sebagai associate di firma hukum Mochtar Karuwin Komar (MKK) pada September 2016. Namun, sebelum itu, Astrid merupakan salah satu lulusan terbaik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang berhasil lulus dengan predikat summa cum laude dalam 3,5 tahun.

 

Selama studinya di FH UGM, Astrid pernah menjabat sebagai Vice President Business Law Community FH UGM dan tergabung dalam tim FH UGM yang menjuarai kompetisi debat Hukum Bisnis nasional yang diselenggarakan di Universitas Indonesia, Jakarta. Selain itu, Astrid juga dipercaya menjadi asisten dosen untuk Kepala Bidang Hukum Dagang (dosen tersebut kini telah dilantik sebagai salah satu Guru Besar FH UGM). Adapun atas undangan dari Guru Besar FH UGM tersebut, Astrid juga berkesempatan menjadi co-lecturer untuk kelas Hukum Perseroan Terbatas di FH UGM sejak tahun 2017.

 

Managing Partner MKK, Ariani Nugraha mengatakan, selama bekerja di MKK secara konsisten Astrid menunjukkan kualitasnya sebagai team player yang dapat diandalkan. Selain menyenangkan, ia juga selalu antusias, menunjukkan sikap positif, serta komitmen tinggi. Segala karakter tersebut bahkan ia tunjukkan, sekalipun sedang ada di situasi sulit atau menghadapi permintaan klien yang tidak terduga.

 

“Sejak awal bergabung dengan MKK, Astrid telah menunjukkan kemampuan yang sangat baik dalam melakukan penelitian hukum secara komprehensif, menganalisis, persoalan-persoalan hukum yang cukup rumit, serta mengeksekusi arahan-arahan klien. Oleh sebab itu, tidak heran meskipun belum genap empat tahun bekerja di MKK, kami memberikan kepercayaan kepadanya untuk menangani berbagai transaksi dan perkara hukum yang besar dan kompleks,” tutur Ariani.

 

Salah satu notable work yang pernah ia kerjakan adalah memberikan nasihat hukum bagi suatu anak usaha konglomerasi tambang internasional dalam negosiasi Amandemen Kontrak Karya pertambangan dengan Pemerintah Republik Indonesia. Dalam proses negosiasi tersebut, Astrid berhasil membantu tim dalam penyusunan draf Amandemen Kontrak, bahkan menyumbangkan ide untuk penyusunan beberapa ketentuan kontrak yang merupakan dasar hukum yang sangat penting bagi pengelolaan dan pengusahaan bisnis pertambangan klien di Indonesia.

 

Di MKK, Astrid dipilih menjadi anggota inti practice group Hukum Pertambangan. Selain berpengalaman dalam menyusun dan merundingkan Amandemen Kontrak Karya, ia juga tergabung dalam tim inti MKK yang berhasil memenangkan landmark case terkait sengketa royalti tambang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (pada saat ini perkara tersebut masih dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung). Sengketa hukum ini merupakan perkara yang sangat penting bagi para pelaku tambang yang merupakan pihak pada Kontrak Karya di Indonesia. Kini, Astrid dipercaya untuk menjadi salah satu lawyer utama dalam tim yang memberikan nasihat hukum untuk proyek pembangunan pabrik pengolahan nikel (smelter) di Sulawesi dengan nilai investasi yang besar.

 

Ariani mengatakan, semangat tinggi untuk mengembangkan talenta di bidang hukum meyakinkan MKK untuk melibatkan Astrid di berbagai sektor di luar Hukum Pertambangan. Sebagai contoh, Astrid bersama tim MKK berhasil mendampingi klien perusahaan investasi Jepang dalam menyelesaikan transaksi investasi melalui Dana Investasi Infrastuktur (DINFRA) guna pengembangan township project oleh salah satu konglomerasi properti ternama di Indonesia. Astrid juga dipercaya untuk mewakili klien-klien korporasi ternama dalam perkara-perkara Peninjauan Kembali sengketa pajak di tingkat Mahkamah Agung.

Tags:

Berita Terkait