Mengenal Praicy, Pengacara Muda di Jalur Hubungan Industrial dan Tata Usaha Negara
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2020

Mengenal Praicy, Pengacara Muda di Jalur Hubungan Industrial dan Tata Usaha Negara

Hubungan Industrial dan TUN jadi dua jalur yang membangkitkan semangat Praicy. Agar dapat berjaya di keduanya, seorang pengacara harus memiliki kemampuan analisis mendalam, ketelitian, negosiasi yang baik, serta kemauan untuk terus belajar.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Praicy Tania Tewu, konsultan hukum dari Widjaja Effendi Mukianto (WIEM Law Firm). Foto: istimewa.
Praicy Tania Tewu, konsultan hukum dari Widjaja Effendi Mukianto (WIEM Law Firm). Foto: istimewa.

Hubungan Industrial dan Tata Usaha Negara (TUN) mungkin bukan jalur populer di kalangan pengacara muda. Namun, hal ini tidak berlaku untuk Praicy Tania Tewu, konsultan hukum dari Widjaja Effendi Mukianto (WIEM Law Firm). Menjadi lulusan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Praicy justru memilih dua jalur ini. Alasannya, ia ingin lebih ‘memanusiakan manusia’, sebagaimana falsafah hidup Sam Ratulangi yang ditanamkan orang tuanya sejak dini: sitou timou tumou tou (manusia baru bisa disebut manusia jika dapat memanusiakan manusia).

 

Selebihnya, Praicy menganggap dua jalur tersebut sama menantangnya. Pasalnya, menjadi pengacara yang fokus di Hubungan Industrial dan TUN membutuhkan kemampuan analisis mendalam, ketelitian, negosiasi yang baik, serta kemauan untuk terus belajar. “Hal ini yang membuat saya tertarik di dua jalur ini. Setiap perkara Hubungan Industrial dan TUN selalu memiliki keunikan masing-masing, sehingga saya tidak boleh berhenti belajar,” katanya.

 

Semangat tinggi Praicy lantas dibuktikan dengan keterlibatannya dalam penanganan perkara TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nilai sengketa lebih dari Rp300 miliar. Kendati demikian, Praicy menilai, masih banyak Keputusan TUN yang cacat baik secara prosedur, substansi, dan kewenangan. Selain itu, kurangnya pengetahuan masyarakat terkait hak-hak konstitutional mereka juga menyebabkan Keputusan TUN yang cacat secara prosedur, substansi, maupun kewenangan tersebut dapat dilakukan eksekusi. Sedangkan, konsekuensi susulan tenggat waktu pengajuan upaya administratif dan gugatan yang relatif singkat mengakibatkan masyarakat tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum dan menjadi korban Keputusan TUN.

 

Selain melakukan penanganan terhadap Perkara Hubungan Industrial dan TUN, Praicy sering terlibat dalam penyusunan kontrak, pengurusan izin usaha di Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pendaftaran Merek Dagang, serta pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

 

Pandemi Tidak Seharusnya Mengakibatkan PHK Besar-besaran

Sepak terjang Praicy di WIEM Law Firm tergolong tinggi. Baru-baru ini, Praicy terlibat dalam penanganan kasus penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan nilai sengketa lebih dari Rp6 miliar. Beragam perkara yang ditanganinya lantas mengantarkannya pada pemahaman dan temuan baru di lapangan. Misalnya, Praicy menemukan bahwa secara praktik—ada ketidaksesuaian dalam penerapan hukum di mana seharusnya tenaga kerja membutuhkan berbagai jaminan dan kepastian dalam bekerja, agar mereka dapat bekerja secara maksimal.

 

Ancaman lain yang mengincar tenaga kerja, yakni pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan perusahaan besar sehingga berujung sengketa di pengadilan. Praicy menilai, jika perusahaan melihat tenaga kerjanya sebagai tulang punggung atau valuable asset perusahaan, PHK besar-besaran/sepihak dapat dihindari. Adapun, jika perusahaan sudah menerapkan pelaksanaan Good Corporate Governance dan melihat tenaga kerjanya dengan perspektif sama, masa sulit seperti pandemi Covid-19 ini harusnya menjadi tantangan bagi perusahaan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pekerjanya (misalnya, melakukan digitalisasi) dan tidak melakukan PHK besar-besaran/sepihak.

 

Bagi Jandi Mukianto S.H., M.H, C.L.A., Managing Partners di WIEM Law Firm, yang juga anggota International Bar Association serta dosen dan kurator, Praicy adalah sosok pengacara muda yang memiliki daya analisis kuat dan selalu ingin mempelajari hal baru. “Ia berani keluar dari zona nyaman untuk membantu menangani perkara yang masih baru untuknya. Apalagi, pengalamannya di Amerika Serikat selama beberapa waktu sangat membantu klien dengan jejaring yang dimilikinya,” tutur Jandi. 

Tags:

Berita Terkait