Antisipasi Kenaikan Perkara Kepailitan dan PKPU Akibat Covid-19
Utama

Antisipasi Kenaikan Perkara Kepailitan dan PKPU Akibat Covid-19

SEMA memungkinkan penundaan sidang perkara-perkara yang ditentukan jangka waktunya dalam perundang-undangan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi permohonan pailit naik karena Covid-19. Ilustrator: BAS
Ilustrasi permohonan pailit naik karena Covid-19. Ilustrator: BAS

Akibat pembatasan-pembatasan yang dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk penutupan operasional perusahaan, potensi perusahaan yang terpaksa gulung tikar relatif besar. Pemutusan hubungan kerja karyawan sudah banyak terjadi, dan likuiditas perusahaan terganggu. Sementara pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan seperti perkiraan semula. Ada kemungkinan pertumbuhannya minus.

Guru Besar Hukum Perdata Universitas Sumatera Utara, Sunarmi, mengatakan perusahaan yang terkena dampak kebijakan pencegahan Covid-19 harus bersiap diri menghadapi kemungkinan terburuk. “Perusahaan harus siap menghadapi skema terburuk, yaitu potensi kepailitan dan tekanan terhadap restrukturisasi,” ujarnya dalam webinar ‘Perkembangan, Problematika dan Implikasi Force Majeur Akibat Covid-19 Bagi Dunia Usaha’ yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Perdata (APHK), rabu (22/4).

Bencana Covid-19 telah memporak-porandakan perekonomian, dan secara khusus menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Apalagi penutupan perusahaan terjadi menjelang kewajiban membayar tunjangan hari raya. Profesor Sunarmi mengingatkan ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, ada potensi kesulitan membayar kewajiban dalam bentuk uang kepada kreditur. Jika kewajiban itu telah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar, maka salah satu jalan menuju kepailitan sudah di depan mata. Ia mengingat bahwa ketika terjadi krisis moneter 1997-1998, puluhan perusahaan juga terseret ke pusaran pailit. Kondisi krisis 1997-1998 dengan sekarang nyaris sama: perusahaan mulai kesulitan membayar utang.

(Baca juga: Tren Penyelesaian Perkara Pailit Tingkat Kasasi dan PK).

Tiur Henny Monica berpandangan senada. Kurator dari MIP Law Firm ini  juga melihat potensi pengajuan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga besar sebagai dampak Covid-19. Apalagi efek yang ditimbulkan wabah corona tersebut sudah bersifat global. Imbasnya bukan hanya perusahaan nasional, tetapi juga multinasional.

“Sekalipun dia multinational company yang mungkin selama ini dananya cukup secure, akan sangat mungkin jadi ngos-ngosan juga. Semua negara saat ini sudah struggle mati-matian, berjuang untuk bisa survive. Berdasarkan data terakhir dari bebepapa international financial institutions, seperti IMF, OECD, Bloomberg, mereka sudah clearly stated saat ini kita tengah masuk kategori resesi yang mana hal ini konteksnya adalah secara global,” ujarnya kepada hukumonline.

Untuk mencegah risiko terburuk tersebut harus ada kebijakan, misalnya penundaan pendaftaran perkara kepailitan atau PKPU. Solusi ini membuka ruang bernafas bagi perusahaan yang kesulitan keuangan selama pandemi untuk menguatkan stabilitas keuangan perusahaan.

Sudah Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 telah memuat pedoman pelaksanaan tugas pengadilan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 –diperbarui dengan SEMA No. 2 Tahun 2020. Ditentukan antara lain dalam SEMA, untuk ‘perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini’. Kepailitan adalah salah satu yang dibatasi jangka waktunya.

Tags:

Berita Terkait