Autentikasi Elektronik, Pelajaran dari Notaris Australia Selama Wabah Covid-19
Utama

Autentikasi Elektronik, Pelajaran dari Notaris Australia Selama Wabah Covid-19

Syarat autentikasi akta tidak lagi harus bertemu fisik ke depan notaris untuk verifikasi identitas.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Konfir Kabo dalam webinar diskusi tentang notaris. Foto: Edwin
Konfir Kabo dalam webinar diskusi tentang notaris. Foto: Edwin

Wabah Covid-19 mengharuskan pencegahan dengan membatasi berbagai pertemuan fisik. Tentu saja hal ini berdampak pada satu urusan hukum keperdataan yang menuntut tatap muka secara fisik: pembuatan akta autentik. Fenomena wabah Covid-19 harusnya menjadi momen bagi gagasan baru praktik notaris Indonesia. Pengalaman Australia bisa menjadi salah satu contoh alternatif. Terutama soal autentikasi identitas penghadap.

“Banyak pertanyaan, mengapa syarat formal akta autentik mengharuskan berhadapan langsung dan dibacakan? Apa masih harus di atas kertas? Bagaimana penyimpanannya?” kata Irma Devita, notaris senior di Jakarta membuka sesi diskusi bertajuk ‘Pembuatan Akta Notaris Selama Masa Pandemi Covid-19, Perbandingan dengan Notaris di Berbagai Negara’.

Syarat-syarat itu diakui Irma sebagai kendala besar praktik notaris Indonesia di tengah wabah Covid-19. Padahal banyak pertemuan bahkan persidangan di pengadilan sudah memanfaatkan teknologi telekonferensi selama wabah Covid-19 berlangsung. “Sejauh ini tidak terlihat ada opsi selain menghadap langsung ke notaris untuk pembuatan akta autentik,” kata Prita Miranti Suyudi, narasumber diskusi yang bertugas notaris di Bali. Prita mengingatkan pada definisi akta autentik dalam pasal 1868 KUHPerdata.

(Baca juga: Penting! 3 Rambu INI Perlu agar Notaris Tak Sembarang Buat Akta Selama Wabah Covid-19).

Disebutkan bahwa suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Redaksi kalimat “di tempat di mana akta dibuat” dalam pasal tersebut berkaitan dengan tempat kedudukan Notaris.

Tentu saja rujukan lainnya adalah UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014. Salah satu yang diatur rinci dan tegas di UU Jabatan Notaris adalah pembuatan akta harus berhadapan langsung dengan notaris di tempat kedudukannya. “Persoalannya adalah syarat autentik. Roh dari akta autentik di Indonesia adalah kehadiran fisik di hadapan notaris,” Prita menambahkan. Agar akta notaris berkekuatan autentik tetap harus memenuhi ‘ritual’ kehadiran fisik saat penandatanganan di hadapan notaris.

Konfir Kabo, Notaris Publik di Australia berbagi pengalaman soal pengaturan praktik notaris di sana. Singkat cerita, Australia memberikan opsi yang sangat membantu pembuatan akta autentik tanpa pertemuan fisik.

Pertama, Australia telah merintis mekanisme transaksi elektronik dalam jual beli properti untuk menghemat biaya dan sumber daya. Sebelum Covid-19 mewabah, mekanisme ini sudah diwajibkan. Transaksi properti harus lewat platform digital. Cara ini diiringi teknologi verifikasi identitas sebagai jaminan keamanan transaksi. Para pihak harus melakukan validasi data passport, surat izin mengemudi, surat nikah bahkan surat ganti nama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait