MA Rampungkan Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor
Utama

MA Rampungkan Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor

Draf Perma Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor ini mengatur dasar dan standar pemidanaan perkara tipikor bagi hakim dengan kategori hukuman berat, sedang, ringan, dan sangat ringan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) tengah memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipastikan bakal dirampungkan pada tahun ini. Nantinya, pedoman pemidanaan yang berbentuk Peraturan MA (Perma) ini menjadi guidelines bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tipikor tanpa kehilangan independensinya.

 

“Draf Perma ini akan segera di-lauching tahun ini, setelah selesai wabah Covid-19 akan diadakan pertemuan kembali dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan pedoman ini. Karena kini sudah tahapan kesimpulan dan finalisasi,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin (27/4/2020). (Baca Juga: ICW Minta MA Bikin Pedoman Pemidanaan Korupsi)

 

Penyusunan Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor oleh Kelompok Kerja (Pokja) sesuai Keputusan Ketua MA No. 189/LMA/SK/IX/2018. Pokja ini didukung oleh Tim Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) dan lembaga terkait.   

 

“Pokja ini didukung Tim Peneliti MaPPI FHUI. Pokja dan Tim MaPPI FHUI sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, termasuk pertemuan dengan lembaga eksternal terkait seperti Kejaksaan Agung, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, KPK,” kata Andi.

 

Dia menerangkan pedoman pemidanaan ini mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi berat-ringannya penjatuhan pidana, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa serta peran dan kadar kesalahan terdakwa. Menurutnya, perlunya pedoman pemidanaan atau sentencing guideline guna menghindari terjadinya disparitas putusan pemidanaan yang sejak tahun 1980-an telah menjadi pembahasan di MA.

 

Nantinya dalam pedoman pemidanaan ini ada tabel-tabel terkait besaran pemidanaan yang dijatuhkan majelis hakim tergantung kadar perbuatan tipikor yang dilakukan terdakwa agar melahirkan putusan yang serasi (setimpal) dan tidak ada disparitas. “Ada bentuk, kategori-kategori perbuatan korupsi, misalnya kategori berat, kategori sedang, kategori ringan, dan kategori sangat ringan.”

 

Ketua Kamar Pengawasan MA ini melihat pedoman pemidanaan bagi hakim dalam perkara tipikor ini lebih banyak berpatokan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait