Sejumlah Usulan DPD atas Revisi UU Minerba
Berita

Sejumlah Usulan DPD atas Revisi UU Minerba

Mulai pentingnya melibatkan BUMDes dan pengusaha kecil serta koperasi, penambahan pasal terkait aturan kontrak bagi produksi, hingga kewajiban memperhatikan aspek pelestarian lingkungan berkelanjutan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara (Minerba) terus berproses di Parlemen antara DPR dan pemerintah. Sejumlah masukan mulai disampaikan, salah satunya datang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejumlah masukan DPD diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Minerba ini.

 

Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai menilai dalam rumusan RUU Minerba masih harus banyak menerima berbagai masukan. Misalnya, soal perlunya melibatkan Badan Umum Milik Desa (BUMDes). Alasannya, keterlibatan BUMDes amat penting dalam kebelangsungan pengelolaan minerba di setiap wilayah/desa setempat.

 

Karena itu, Yorrys mengusulkan agar pelibatan BUMDes dalam pengelolaan minerba dinormakan pada bagian ketentuan umum. Menurutnya, BUMDes perlu diberi ruang dan peran khusus dalam usaha pertambangan di Indonesia. Terlebih, BUMDes merupakan bagian dari usaha pemerintah desa yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

 

BUMDes perlu memiliki peranan khusus dalam usaha pertambangan Indonesia,” ujar Yorrys saat memberikan masukan kepada Komisi VII DPR melalui daring, Senin (27/4/2020). (Baca Juga: Ramai-Ramai Tolak Pembahasan Revisi UU Minerba di Saat Darurat Corona)

 

Tak hanya itu, DPR mengusulkan penambahan pasal terkait aturan kontrak bagi produksi minerba. Menurut Yorrys, usulan ini penting sebagai upaya menormakan satu ayat yang didefinisikan bentuk kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak lain untuk mengeksplorasi dan eksploitasi tambang mineral serta batubara di wilayah hukum pertambangan Indonesia.

 

“Kontrak peruntukan produksi penting dinormakan dalam memberi kesempatan besar bagi BUMN dan BUMD mengelola wilayah pertambangan.”  

 

Sementara, mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) seperti mineral logam dan batubara harus mempertimbangkan aspek lingkungan, aspek tata ruang, kecukupan lahan, dan jumlah cadangan mineral logam. Baginya, regulasi berkaitan tanggung jawab konservasi seperti kerusakan hutan akibat pertambangan mineral dan batubara harus jelas dan tegas. Misalnya, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berkewajiban merehabilitasi bekas tambang yang nantinya akan dijadikan irigasi dan pariwisata.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait