Perppu 1/2020, Cukupkah Menangkal Risiko Krisis Akibat Covid-19?
Berita

Perppu 1/2020, Cukupkah Menangkal Risiko Krisis Akibat Covid-19?

Untuk saat ini, Perppu1/2020 dinilai masih mampu meredam gejolak ekonomi akibat Covid-19. Namun, masa pandemi yang panjang berisiko menyebabkan krisis di Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Perekonomian nasional akibat pandemi virus Corona (Covid-19) menjadi lesu dalam dua bulan terakhir. Masa pandemi ini diperkirakan paling cepat berakhir pada Juni 2020. Kondisi tersebut tentunya berisiko tinggi bagi perekonomian nasional karena apabila tanpa ada kebijakaan yang tepat maka krisis ekonomi akan terjadi.

 

Salah satu sektor yang paling diwaspadai saat ini yaitu jasa keuangan. Meski telah mengeluarkan berbagai kebijakan, ternyata dianggap belum cukup untuk mengatasi risiko krisis di sektor jasa keuangan akibat Covid-19.

 

Salah satu kebijakan pemerintah tersebut adalah (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Mirza Adityaswara, mengatakan secara makro perekonomian nasional termasuk ketahanan industri jasa keuangan masih dalam keadaan stabil. Kebijakan yang diambil pemerintah dengan menerbitkan Perppu 1/2020 dianggap masih mampu meredam gejolak ekonomi akibat Covid-19.

 

“Perppu dikeluarkan dalam rangka pemerintah bisa proaktif terkait APBN dan sektor keuangan. Misalnya, anggaran pembelanjaan dinaikan, pajak turun, ada insentif bagi dunia usaha sehingga pajak ditangguhkan. Dengan penerbitan Perppu juga memangkas mekanisme luar biasa lewat DPR sehingga bisa antisipasi jika terjadi krisis sektor keuangan,” jelas Mirza dalam Webminar “Dampak Covid-19 Terhadap Industri Keuangan di Indonesia”, Selasa (28/4).

 

Perlu diketahui, Perppu 1/2020 memberi kewenangan lebih bagi lembaga pengawas jasa keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya Perppu tersebut, BI dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar primer untuk membantu pemerintah membiayai defisit fiskal dalam menangani wabah Covid-19. (Baca: Melihat Kewenangan BI dan LPS dalam Perppu 1/2020)

 

Menurut dia, kewenangan BI untuk bisa membeli SUN atau Surat Berharga Negara (SBN) dan SBSN di pasar perdana tersebut juga mengantisipasi jika pasar tidak mampu menyerap instrumen tersebut termasuk menghindari suku bunga yang tinggi.

Tags:

Berita Terkait