Sejumlah Usulan LBH Jakarta dalam Penanganan Covid-19
Berita

Sejumlah Usulan LBH Jakarta dalam Penanganan Covid-19

Karena kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 menimbulkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pemerintah terus berupaya menangani penyebaran pandemi Covid-19 dengan menerbitkan sejumlah kebijakan. Salah satunya terbitnya PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Penerapan PP PSBB ini pertama kali diberlakukan di DKI Jakarta dan diikuti provinsi dan kabupatan/kota lain di Indonesia.     

 

Pengacara publik LBH Jakarta Rasyid Ridha mengatakan terlepas atau efektif atau tidaknya PP PSBB ini sebagai bagian pelaksanaan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Akan tetapi, kebijakan penanganan Covid-19 ini menimbulkan persoalan hukum. Sebab, PP PSBB ini berbeda dengan mandat UU No.6 Tahun 2018 yang mengatur kebijakan kekarantinaan ada 4 jenis yaitu karantina rumah, rumah sakit (RS), wilayah, dan PSBB.

 

“Peraturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah seharusnya mencakup keempat jenis karantina itu, bukan hanya PSBB,” ujar Rasyid Ridha dalam diskusi secara daring di Jakarta, Selasa (28/4/2020). (Baca Juga: Begini Mekanisme Pengajuan dan Penetapan PSBB Suatu Wilayah)

 

Menurutnya, pemerintah hanya memilih PSBB karena tidak ingin menanggung pemenuhan hak kebutuhan pokok warga negara dan hewan ternak sebagaimana yang diwajibkan UU No.6 Tahun 2018 kepada pemerintah. Sebab, kewajiban pemenuhan hak tersebut ada dalam skema tindakan karantina wilayah, rumah, ataupun RS. Akibatnya, masyarakat terdampak Covid-19 pendapatannya berkurang atau tidak memiliki penghasilan sama sekali, sehingga sulit memenuhi kebutuhan hidup setiap hari.

 

Misalnya, kalangan pedagang dan pengemudi transportasi daring (online) yang mengadu ke LBH Jakarta menyebut usahanya sepi, sehingga terjerat pinjaman daring. Begitu pula kalangan buruh yang mengalami pemotongan upah, dirumahkan dan tidak mendapat upah, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Rasyid menghitung sampai 20 April 2020 ada 82 pengaduan yang diterima LBH Jakarta. Dari 82 pengaduan itu paling banyak terkait masalah pinjaman daring (27 kasus) dan ketenagakerjaan/perburuhan (13 kasus). Menurut Rasyid, kasus yang terjadi di lapangan bisa jadi lebih banyak daripada pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta.

 

Melansir data Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Provinsi DKI Jakarta, korban PHK karena terdampak Covid-19 jumlahnya mencapai 30 ribu kasus. Bagi LBH Jakarta, kebijakan PSBB yang tidak diiringi pemenuhan hak dasar warga negara secara konsekuen akan merugikan warga dan negara itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait