Ini Insentif Sektor Bea Cukai untuk Pelaku Usaha dalam Penanganan Covid-19
Berita

Ini Insentif Sektor Bea Cukai untuk Pelaku Usaha dalam Penanganan Covid-19

Impor barang untuk penanganan Covid-19 seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawaan penumpang, kini difasilitasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tak hanya dari sisi perpajakan, Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang untuk kebutuhan penanganan Covid-19 kepada semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non-badan hukum.

 

"Dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan ini sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

 

Peraturan itu lahir sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyediakan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi penyakit dari virus SARS-CoV-2 itu.

 

Peraturan yang diterbitkan 17 April 2020 itu merupakan perluasan dari peraturan sebelumnya untuk pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK No.70 Tahun 2012 dan PMK No.171 Tahun 2019. Namun, lanjut dia, kedua skema tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.

 

Dengan peraturan terbaru ini, impor barang untuk penanganan Covid-19 seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawaan penumpang, kini difasilitasi. (Baca: Yuk, Simak Rangkaian Insentif Pajak untuk Penanggunalan Pandemi Covid-19)

 

Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19, baik untuk komersial maupun non komersial. Heru menambahkan dalam PMK terbaru itu ada 73 jenis barang yang diberikan kemudahan dalam fasilitas kepabeanan dan perpajakan itu.

Tags:

Berita Terkait