Dapatkah China Digugat Karena Lalai dalam Mencegah Penyebaran Covid-19?
Kolom

Dapatkah China Digugat Karena Lalai dalam Mencegah Penyebaran Covid-19?

Bukanlah suatu perkara yang mudah dan sederhana dapat menggugat pemerintah China karena hal ini menyangkut prinsip-prinsip hukum Internasional.

Bacaan 2 Menit
Djarot Dimas Achmad Andaru. Foto: Istimewa
Djarot Dimas Achmad Andaru. Foto: Istimewa

Sedikitnya tercatat lima gugatan terhadap China telah diterima oleh pengadilan federal di lima negara bagian Amerika Serikat. Gugatan tersebut diantaranya diterima oleh pengadilan negara federal, Florida, Missouri, Philadelphia Nevada dan Texas. Selain warga Amerika Serikat gugatan serupa juga dilayangkan oleh masyarakat India, Italia dan Israel. Gugatan tersebut menuntut pemerintah China melakukan repatriasi berupa pembayaran ganti rugi sebesar miliaran dolar Amerika Serikat sebagai bentuk ganti kerugian dampak pandemi Covid-19 yang melanda negara mereka.

 

Dalam gugatan ini pemerintahan Xi-Jinping dituding telah menyebabkan pandemi global Covid-19 karena menutup-nutupi dan tidak jujur mengenai data epidemi Covid-19 fase awal yang terjadi di Wuhan akhir tahun 2019. Akibatnya negara-negara di dunia kini merasakan dampaknya ketika Covid-19 menjadi pandemi dunia karena minimnya kesadaran dan pengetahuan mengenai potensi bahaya dan penyebaran Covid-19.

 

Dalam salah satu pidatonya, Presiden Donald Trump menyatakan bahwa jika China sejak awal bersikap transparan dan membuka data soal Covid-19 kepada komunitas Internasional, maka dampak multidimensi pandemi di Amerika Serikat dan dunia dapat dicegah melalui penerapan kebijakan karantina, larangan bepergian dan kontrol ketat. Pernyataan Trump inilah yang kemudian menjadi dasar oleh sebagian besar warga Amerika Serikat dan dunia untuk ramai-ramai menyalahkan dan melayangkan gugatan hukum perdata tort kepada pemerintah China.

 

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 5.000 warga negara negara bagian Florida kemudian ikut serta dalam gugatan class action kepada pemerintah China melalui pengadilan federal Florida. Lain di India, seorang pengacara asal Mumbai justru mencoba mengajukan gugatan atas nama masyarakat India kepada pemerintah China melalui ICC (International Court of Justice) atas dasar perbuatan treason against humanity berbentuk perlakuan tidak manusiawi secara sengaja yang mencederai kondisi fisik atau mental manusia, perbuatan tersebut masuk kedalam deskripsi Kejahatan Kemanusiaan crimes against humanity sesuai yang tercantum di artikel 7 huruf (k) Statuta Roma.

 

Inti dari kemarahan masyarakat dunia tersebut didasari oleh informasi bahwa pemerintah China berusaha membendung informasi dan tidak transparan terkait Covid-19 maupun virus SARS COV-2 sehingga informasi awal mengenai virus dan data epidemi kemudian terhambat. Perilaku inilah yang kemudian dituding menyebabkan Covid-19 menjadi pandemi dan menimbulkan dampak cukup serius yang dirasakan oleh para penggugat. Lantas bagaimana peranan hukum akan hal ini, dapatkah pemerintah China kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui jalan pengadilan atau hal tersebut tidak mungkin untuk dilakukan? Menanggapi hal tersebut artikel ini akan membahas apakah gugatan tersebut secara hukum dapat diajukan dan efektif dengan mengupas permasalahan hukum yang muncul di dalam gugatan-gugatan tersebut.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

 

Gugatan Internasional

Di dalam konsep hukum internasional, melakukan gugatan lintas yurisdiksi negara, apalagi terhadap negara berdaulat tentu bukan suatu perkara yang mudah untuk dilaksanakan. Banyak prinsip serta prosedur hukum internasional yang berlaku. Secara umum cabang hukum internasional dapat dibagi menjadi hukum perdata internasional dan hukum internasional public. Sesuai prinsip sebuah negara berdaulat dapat memiliki fungsi peranan sebagai entitas perdata di hukum internasional atau disebut dengan jure gestionis dan fungsi peranan organisasi kekuasaan negara yang berdaulat atau jure imperii.

Tags:

Berita Terkait