Waspada, Jeratan Fintech Ilegal di Tengah Wabah Covid-19
Berita

Waspada, Jeratan Fintech Ilegal di Tengah Wabah Covid-19

Pemerintah harus memberikan jaring pengaman sosial lebih luas di tengah kondisi masyarakat yang banyak kehilangan pekerjaan akibat covid-19, ini menjadi mutlak agar masyarakat dapat menghindari dari yang namanya pinjaman ilegal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Persoalan corona virus disease 2019 (Covid-19) menyebabkan perekonomian masyarakat lumpuh khususnya bagi berpendapatan rendah dan informal. Masyarakat berpendapatan rendah tersebut ada yang kehilangan pekerjaannya dan tidak dapat berdagang karena terbatasnya aktivitas akibat pandemi Covid-19. Hal ini berdampak menjamurnya pinjaman-pinjaman bunga tinggi seperti financial technology (fintech) ilegal di masyarakat yang membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Permasalahan ini dikonfirmasi Satgas Waspada Investasi yang meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid-19.

 

“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Rabu (29/4).

 

Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone. “Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

 

Satgas telah menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal pada masa pandemi Covid 19 ini, di bulan April,. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. April 2020 sebanyak 2.486 entitas. (Baca: Meneropong Perlindungan Konsumen Jasa Finansial di Tahun Tikus Logam)

 

Tongam juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian. Selain itu, pada April ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait