Menakar Potensi Gugatan Internasional Terhadap Cina Akibat Covid-19
Utama

Menakar Potensi Gugatan Internasional Terhadap Cina Akibat Covid-19

Akan sulit mencari dalil yang dijadikan dasar gugatan. Hal ini karena pemerintah Cina tidak akan transparan kepada pihak lain yang mencari bukti penyebaran Covid-19.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: CUP
Ilustrasi: CUP

Berbagai pemberitaan media massa internasional memuat wacana gugatan yang dilakukan masyarakat atau pemerintah negara kepada pemerintah Cina karena pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Gugatan ini muncul karena Cina dianggap sebagai sumber utama penyebaran virus tersebut yang menyebabkan berbagai aspek kehidupan masyarakat global seperti kesehatan dan perekonomian terpuruk.

 

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai potensi negara lain mengajukan gugatan ke Cina di Pengadilan Internasional karena penyebaran Covid-19 ke negara-negara lain. Menjawab persoalan tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana menjelaskan gugatan terhadap pemerintah Cina sulit untuk dilakukan.

 

Menurutnya, dalam gugatan tersebut harus jelas soal pihak tergugat, dasar gugatan serta eksekusi putusan atas gugatan tersebut. Apabila, gugatan tersebut dilayangkan ke pengadilan suatu negara maka pemerintah Cina akan mudah mematahkan gugatan tersebut karena memiliki kekebalan (immunity) di lembaga peradilan nasional.

 

Sedangkan, apabila gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice maupun arbitrase internasional seperti Permanent Court of Arbitration maka harus meminta persetujuan dari Cina sebagai pihak tergugat terlebih dahulu. “Tentu pemerintah Cina tidak akan memberikan persetujuan tersebut,” jelas Hikmahanto saat dikonfirmasi hukumonline, Rabu (29/4).

 

“Intinya membawa pemerintah Cina ke lembaga peradilan maupun arbitrase nasional maupun internasional akan sia-sia, sekalipun yang mengajukan adalah pemerintah suatu negara,” jelasnya.

 

Sehubungan dengan dasar gugatan, Hikmahanto menjelaskan terdapat kesulitan mencari dalil yang dijadikan dasar gugatan. Hal ini karena pemerintah Cina tidak akan transparan kepada pihak lain yang mencari bukti penyebaran Covid-19.

 

“Tentu ini tidak akan mudah bagi siapapun yang menggugat Cina karena pemerintah Cina akan tidak memberi akses kepada siapapun untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan dari negara Cina,” tambah Hikmahanto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait